Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit diingatkan oleh Hakim Ketua Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta ketika menjadi saksi dalam persidangan pemeriksaan terdakwa Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal pada Senin (21/11/2022).
Dalam persidangan itu, hakim bertanya soal lamanya Ridwan Soplanit sebagai Kasatreskrim, yang ternyata baru 6 bulan hingga kejadian pembunuhan Brigadir J itu.
Ridwan Soplanit mengaku menjadi polisi dari taruna pada tahun 2004 dan sudah mengikuti pendidikan untuk menjadi Kapolres.
Sehubungan dengan hal tersebut, hakim menyinggung bahwa saat ini Ridwan Soplanit dimutasi karena dianggap tak profesional dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Artinya tertunda (soal Kapolres)? Betul kan? Karena dianggap saudara tidak profesional. Itu kan cerita lalu, sekarang saudara merasa rugi nggak?" tutur Hakim Ketua, dikutip dari KOMPAS TV pada Senin (21/11/2022).
Ridwan Soplanit yang menjawab bahwa dirinya rugi itu pun diingatkan hakim untuk berbicara terbuka sebagai saksi dalam sidang.
Hakim pun turut menegur dan mempertanyakan Ridwan Soplanit yang berulang kali menengok ke arah belakang.
"Rugi ya, ceritakan semua yang Anda ketahui, nggak usah kau tutup-tutupi. Kenapa tadi tengak-tengok ke belakang macam kayak ada beban" terang hakim.
"Beban apalagi? Kan saudara sudah merasa rugi kan dengan peristiwa ini, karena saudara dianggap yang mengetahui TKP yang pertama. Ceritakan apa yang saudara alami," lanjutnya.
Baca Juga: Dua Pencuri 'Becak Hantu' Diikat ke Pohon di Medan, Dihajar Warga hingga Masuk Rumah Sakit
Hakim Ketua juga menambahkan untuk tetap bercerita terbuka di persidangan-persidangan selanjutnya.
"Jangan hanya persidangan ini, persidangan berikutnya saudara ceritakan," tandasnya. Ridwan Soplanit pun mengiyakan ucapan hakim.
Dalam sidang hari ini, ada tiga terdakwa yang menjalani persidangan. Mereka adalah Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E atau Richard Eliezer.
Dalam perkara ini, Richard, Kuat, dan Ricky didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.