Almarhum Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berulang tahun yang ke-28 tahun kemarin pada Minggu (20/11/2022).
Tepat di hari ulang tahunnya itu, keluarga pun diketahui berziarah ke makam Brigadir J di Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi.
Hal itu diketahui dari aktivis Irma Hutabarat dari kanal Youtubenya 'Irma Hutabatat - HORAS INANG'.
Irma Hutabarat pun menceritakan keluarga Brigadir J yang kemarin berziarah untuk mengingat dan mengenang mendiang.
Sang ibu, Rosti Simanjuntak dikabarkan masih bersedih kehilangan anaknya itu.
"Beliau mengatakan bahwa hari ini ulang tahun, mengingat kenangan yang begitu banyak, yang akhirnya satu persatu kembali," kata Irma Hutabarat dikutip pada Senin (21/11/2022).
Sebagai seorang ibu, Rosti mengaku ada satu hal yang mengganggu hingga saat ini persidangan hendak dilanjutkan setelah satu minggu ditunda.
Rosti terganggu bagaimana nama baik anaknya, yang mulai dari awal diumumkan kematiannya hingga saat ini masih dituding/difitnah.
"Nah itu adalah keprihatinan terbesar dari Eda Rosti sebetulnya. Makanya ketika ditanya apa sih yang diinginkan sebetulnya dari ibunda Yosua," kata Irma.
Baca Juga: Gempa Besar Guncang Jakarta! Pusatnya di Cianjur
"Eda Rosti mengatakan bahwa selain ingin kasus ini diungkap seterang-terangnya, juga keingingan beliau untuk melihat nama baik anaknya dipulihkan seperti 28 tahun yang lalu yang sudah melahirkan seorang anak yang berbudi yang menjadi kebanggaan keluarga," sambungnya.
Seperti yang diketahui, sidang kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar hari ini pada Senin (21/11/2022), setelah satu minggu ditunda.
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan kembali menjalani sidang lanjutan pada hari ini, Senin (21/11/2022). Mereka adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Dalam agenda hari ini, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan 10 saksi. Mereka adalah Kabag Gakkum Provos Provam Polri Kombes Susanto Haris, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Soplanit, Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel AKP Rifraizal Samuel,
Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel Aipda Arsyad Daiva Gunawan, dab anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel Aiptu Sullap Abo.
Kemudian, anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel Bripka Danu Fajar Subekti, Penyidik Pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel Briptu Martin Gabe Sahata, Bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel Briptu Rainhard Regern, Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jaksel Tedi Rohendi, dan Kasubnit I Jatanras Polres Metro Jaksel Endra Budi Argana.
Dalam perkara ini, ketiganya didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.