Manado.suara.com - Rizky Pahlevi merupakan salah satu nama yang terseret ke dalam kasus dugaan video syur mirip Rebecca Klopper. Pasalnya, Rizky Pahlevi alias Kipe yang merupakan mantan Becca ini dituding melakukan pemerasan hingga menjadi pelaku penyebar video tersebut ke media sosial.
Sudah sepekan pemberitaan mengenai video syur tersebut viral, kini Rizky Pahlevi akhirnya buka suara melalui kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso. Pengacara tersebut mengatakan, kliennya merasa dirugikan atas tudingan tersebut.
Kipe pun membantah dirinya melakukan pemerasan kepada Rebecca. Dia juga bukan penyebar video syur mirip sang mantan. Sugeng juga menegaskan kliennya belum pernah menjadi tersangka.
"Beberapa media tersebut telah menayangkan berita isinya diduga mencemarkan nama baik klien dengan memuat berita dengan menggiring opini dan menuduh klien sebagai PELAKU Penyebaran Video Porno Rebecca Klopper dan pemerasan terhadap Rebecca Klopper. Bahkan ada media yang menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai Tersangka," kata Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Selasa (30/5/2023).
Mengutip dari Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 28 Oktober 2022, disebutkan bahwa tersangka kasus pemerasan terhadap Rebecca Klopper berinisial R, tetapi bukan Rizky Pahlevi yang dimaksud.
"Sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/263a/X/2022/Dittipidsiber tanggal 28 Oktober 2022, orang yang dimaksud melakukan pemerasan senilai Rp30 juta dan telah ditetapkan tersangka adalah pihak lain dengan nama inisial R, dan bukan klien kami," kata Sugeng.
Sementara itu, kuasa hukum dari Rebecca Klopper, Ahmad Ramzy menyebut dua orang berinisial RFM dan NR sebagai tersangka terkait pengancaman dan pemerasan.
RFM dan NR disebut Ramzy ditetapkan sebagai tersangka karena mengancam dan memeras Rebecca agar tidak menyebarkan video syur artis 21 tahun itu. Sugeng mengklaim jika RFM merupakan pria berbeda dengan kliennya.
"Orang yang dimaksud melakuan PEMERASAN senilai Rp30 juta dan telah ditetapkan tersangka adalah pihak lain dengan nama inisial R dan bukan klien. Apalagi perkara itu sudah selesai melalui mekanisme restorative justice," katanya.
Baca Juga: Jarang yang Tahu, Ternyata Ini Sosok Ayah Kandung Rebecca Klopper