Adik mendiang Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan simbol negara. Laporan tersebut dilayangkan oleh pakar hukum Jaenudin pada Sabtu (26/8/2023).
Dalam laporannya, Jaenudin menduga bahwa Mayang telah melakukan penghinaan simbol negara dengan rebahan di kasur dan tertawa sembari menonton upacara bendera peringatan HUT ke-78 RI di Istana Negara. Aksi tersebut terekam dalam video yang viral di media sosial.
"Seperti kita ketahui dalam video itu mereka ini telah melakukan tindakan tidak semestinya pada saat penghormatan bendera Merah Putih," kata Jaenudin dalam keterangannya.
Jaenudin menilai bahwa tindakan Mayang dan rekan kerjanya, Lolly Unyu, telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 66 undang-undang tersebut mengatur tentang pidana penghinaan terhadap simbol negara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
"Kita laporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol2 negara uu 24 nomor 2009 pasal 66 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," kata Jaenudin.
Hingga saat ini, pihak Mayang belum memberikan respons terkait laporan tersebut.