Metro, Suara.com- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Pekalongan Salman Alfarasi berhasil menyelesaikan studi di program doktor hukum di Universitas Lampung, Senin (23/5/2022).
Salman berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Rekonstruksi Hukum Acara Perdata dalam Gugatan Sederhana Menuju Peradilan Modern yang Berkeadilan di depan para penguji.
"Penelitian saya ini objeknya gugatan sederhana (GS) dan konsepnya masih diatur dalam perma (peraturan mahkamah agung), harapannya buah pikiran saya ini kedepannya dapat diatur dalam Undang-undang,"ungkapnya.
Menurut hasil penelitiannya penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan yang ada di dalam mekanisme penyelesaian perkara gugatan perdata umum masih belum optimal.
"Rekonstruksi Hukum Acara Perdata sangat diperlukan untuk merumuskan mekanisme beracara dengan metode cepat yang memiliki jangkauan luas yang diatur dengan UU atau Hukum Acara Perdata Nasional,"jelasnya.
Salman juga menyarankan agar dilakukan penyesuaian dalam konsep dasar gugatan sederhana melalui SEMA pelaksanaan Eksekusi Gugatan Sederhana yang di dalamnya memuat MOU dengan instansi lain khusus kantor Lelang Negara (DJKLN).
Salah satu penguji eksternal yang hadir dalam ujian disertas adalah Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Hasbi Hasan.