Metro, Suara.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Kemendes PDTT mendorong desa bentuk mitigasi kebencanaan berbasis komunitas. Hal itu untuk menanggulangi bencana alam di tingkat desa.
Hal tersebut terungkap dalam Workshop on Sharing Experiences in Disaster Management at Community and Rural/Poor Household Levels di Denpasar, Bali, Selasa (19/7),
Kemendes PDTT telah menerbitkan Permendesa Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Kebijakan ini juga mengatur tentang percepatan pencapaian penanganan bencana melalui mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai dengan kewenangan desa.
"Edukasi tentang mitigasi kebencanaan ini dapat berupa sistem peringatan dini bencana, misalnya pada erupsi gunung berapi ataupun tsunami, penyediaan jalur evakuasi serta perlengkapan keselamatan," ujar Dirjen Pembangunan dan Perdesaan Kemendes PDTT, Sugito dalam siaran persnya, Rabu.
Sebagai langkah untuk mewujudkan arah kebijakan itu, ia mengemukakan, dilakukan berbagai langkah.
Pertama, pemutakhiran data meliputi data terkait potensi ancaman bencana, letak geografis, kearifan lokal, kebiasaan masyarakat serta kebutuhan masyarakat.
Kedua, penguatan kelembagaan atau organisasi dan kapasitas masyarakat dalam mitigasi dan kesiapsiagaan.
Ketiga, sinergi dengan mitra kerja melalui forum sinergitas pelaksanaan program antar K/L, pemerintah daerah, private sector, LSM dan juga perbankan.
Keempat, mitigasi dan kesiapsiagaan, meliputi mitigasi vegetasi, sipil teknis serta sarana dan prasarana.
Baca Juga: PMI Lampung Lantik Pengurus PMI Tanggamus Masa Bakti 2022-2027
Dan kelima, penanganan tanggap darurat pasca bencana meliputi pemulihan trauma, peralatan kebencanaan, pemulihan ekonomi dengan bantuan permodalan dan pelatihan, rehabilitasi sarana dan prasarana, serta penanganan bencana berbasis kearifan lokal.