Kemendikbudristek Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi SKB 4 Menteri

Metro | Suara.com

Senin, 01 Agustus 2022 | 12:43 WIB
Kemendikbudristek Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi SKB 4 Menteri
Nadiem Makarim (Kemendikbudriste)

Metro, Suara.com- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

Surat Edaran (SE) tersebut diterbitkan dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di beberapa daerah.

“Dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 saat ini serta berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarvest), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemendikbudristek, diperlukan adanya dikresi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Seratus Persen di Masa Pandemi Covid-19”, jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti di Jakarta, (1/8).

“Kesepakatan di atas juga berdasarkan masukan dari berbagai pihak di luar kementerian terkait. Kita ingin pembelajaran di satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik namun dengan tetap meminimalkan resiko penularan Covid-19 di satuan pendidikan”, sambung Suharti.

Pemerintah Daerah juga didorong untuk merespon dengan cepat bila mendapat informasi/surveilans epidemiologis, untuk selanjutnya melakukan penelusuran kontak erat (tracing) dan tes Covid-19 lalu melakukan penetapan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan berdasarkan hasil yang diperoleh.

Selain itu Pemerintah Daerah juga diharuskan untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM yang masih berlangsung di daerahnya, terutama dalam hal memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Lebih lanjut, SE tersebut mengatur mengenai penghentian PTM pada rombongan belajar (rombel) paling sedikit 7 (tujuh) hari jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19 dalam hal ini terjadi kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfimasi Covid-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih.

"Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktifitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktifitas PTM di satuan pendidikan," terang Sesjen Suharti.

Kemudian, paling sedikit dilakukan penghentian PTM selama 5 (lima) hari untuk peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5% (lima persen).

“Kemendikbudristek terus mendorong serta mengupayakan adanya percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta pemberian vaksinasi untuk peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19,” pungkas Suharti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wujudkan Pendidikan Tinggi Indonesia Kelas Dunia Lewat Dana Abadi Perguruan Tinggi

Wujudkan Pendidikan Tinggi Indonesia Kelas Dunia Lewat Dana Abadi Perguruan Tinggi

| Minggu, 31 Juli 2022 | 00:01 WIB

Kemendikbudristek Pimpin Pemulihan Sektor Pendidikan Dunia

Kemendikbudristek Pimpin Pemulihan Sektor Pendidikan Dunia

| Sabtu, 30 Juli 2022 | 12:01 WIB

Kemendikbudristek Angkat Falsafah Masyarakat Sunda di Presidensi G20

Kemendikbudristek Angkat Falsafah Masyarakat Sunda di Presidensi G20

| Rabu, 27 Juli 2022 | 15:00 WIB

Terkini

The Drama: Sajikan Eksplorasi Hubungan Toksik dalam Balutan Komedi Gelap!

The Drama: Sajikan Eksplorasi Hubungan Toksik dalam Balutan Komedi Gelap!

Your Say | Kamis, 23 April 2026 | 11:00 WIB

Wellness atau Flexing? Jangan-Jangan Kamu Bayar Mahal Cuma Demi Algoritma Tanpa Ada Hasilnya

Wellness atau Flexing? Jangan-Jangan Kamu Bayar Mahal Cuma Demi Algoritma Tanpa Ada Hasilnya

Your Say | Kamis, 23 April 2026 | 10:57 WIB

Benteng Berlapis di GBLA: 3.000 Personel Siap Kawal Duel Klasik Persib Bandung vs Arema FC

Benteng Berlapis di GBLA: 3.000 Personel Siap Kawal Duel Klasik Persib Bandung vs Arema FC

Bola | Kamis, 23 April 2026 | 10:56 WIB

ASUS ROG Rilis Zephyrus G14, Strix G16, dan TUF Gaming A14 dengan AMD Ryzen AI

ASUS ROG Rilis Zephyrus G14, Strix G16, dan TUF Gaming A14 dengan AMD Ryzen AI

Tekno | Kamis, 23 April 2026 | 10:56 WIB

Jangan Cari Kenyamanan Pribadi, Menhaj ke Petugas Haji: Kita Datang untuk Melayani, Bukan Dilayani!

Jangan Cari Kenyamanan Pribadi, Menhaj ke Petugas Haji: Kita Datang untuk Melayani, Bukan Dilayani!

News | Kamis, 23 April 2026 | 10:55 WIB

Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Kunci Sukses Transformasi Digital Pemerintah

Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Kunci Sukses Transformasi Digital Pemerintah

News | Kamis, 23 April 2026 | 10:55 WIB

Daftar Korporasi Raksasa Panen Cuan dari Perang AS vs Iran: Ada Perusahaan Yahudi

Daftar Korporasi Raksasa Panen Cuan dari Perang AS vs Iran: Ada Perusahaan Yahudi

News | Kamis, 23 April 2026 | 10:52 WIB

Lawan Algoritma e-Commerce Lewat Kurasi Keras: Rahasia Pak Sammy Jaga Nyawa Woodstock di Pasar Santa

Lawan Algoritma e-Commerce Lewat Kurasi Keras: Rahasia Pak Sammy Jaga Nyawa Woodstock di Pasar Santa

News | Kamis, 23 April 2026 | 10:49 WIB

Blokade Militer Amerika Serikat Cegat Kapal Tanker Iran Dekat Perairan Indonesia

Blokade Militer Amerika Serikat Cegat Kapal Tanker Iran Dekat Perairan Indonesia

News | Kamis, 23 April 2026 | 10:48 WIB

Menjaga yang Tersisa: Peran Rahayu Oktaviani dan KIARA dalam Konservasi Owa Jawa

Menjaga yang Tersisa: Peran Rahayu Oktaviani dan KIARA dalam Konservasi Owa Jawa

Lifestyle | Kamis, 23 April 2026 | 10:44 WIB