Kemenag dan BKPM Bahas Kerjasama Percepatan Sertifikasi Halal

Metro

Kamis, 25 Agustus 2022 | 00:02 WIB
Kemenag dan BKPM Bahas Kerjasama Percepatan Sertifikasi Halal
Kemenag dan BKPM Bahas Kerjasama Percepatan Sertifikasi Halal (Kemenag)

Metro, Suara.com- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan berkolaborasi untuk percepatan sertifikasi halal

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno,  Staf Khusus Menteri Investasi/BKPM Tina Talisa, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mastuki, serta Direktur Kerja Sama Regional dan Multilateral BKPM Fajar Usman. 

Komitmen ini tercetus dalam pertemuan BPJPH dengan Kementerian Investasi/BKPM, di Kantor BPJPH. "Kami menyambut baik kehadiran BKPM hari ini. Kita berharap ini menjadi langkah baik untuk percepatan sertifikasi halal untuk penguatan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK)," ujar Sekretaris BPJPH Arfi Hatim, Rabu (24/8/2022). 

"Hari ini kami mulai membuka Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahap 2 untuk 324.834 pelaku UMK, salah satu persyaratannya adalah mereka yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)," papar Arfi Hatim. 

BKPM menyambut baik hal tersebut. Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno menuturkan fasilitasi sertifikasi halal menjadi hal yang telah lama ditunggu oleh UMK.  

"Ini sudah dinanti oleh UMK. Salah satu yang BKPM sampaikan saat sosialisasi Online Single Submission (OSS), mereka bisa dapat fasilitasi sertifikasi halal dari pemerintah jika sudah memiliki NIB," ujar Riyatno. 

Staf Khusus Menteri Investasi/BKPM Tina Talisa berharap UMK yang sudah terdaftar di OSS dapat diprioritaskan untuk memperoleh fasilitasi sertifikasi halal," ujar Tina.

Fasilitasi Sehati tahap 2 yang dibuka hari ini diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha ( self declare). Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2 ini, yaitu: 

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal),
2. Skala usaha mikro atau kecil,
3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022,
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1,
5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain,
6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya,
7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BPJH Kembali Buka Sertifikasi Halal Gratis untuk 324 Ribu UMK, Simak Syaratnya

BPJH Kembali Buka Sertifikasi Halal Gratis untuk 324 Ribu UMK, Simak Syaratnya

Metro | Rabu, 24 Agustus 2022 | 11:57 WIB

Terkini

25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial

25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Cuma Butuh 5 hingga 7 Detik! Begini Cara Masak Daging Shabu-Shabu agar Tetap Empuk

Cuma Butuh 5 hingga 7 Detik! Begini Cara Masak Daging Shabu-Shabu agar Tetap Empuk

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:57 WIB

Manfaatkan Situasi Toko Tutup, Kepala Minimarket di Cikande Coba Perkosa Kasir di Gudang

Manfaatkan Situasi Toko Tutup, Kepala Minimarket di Cikande Coba Perkosa Kasir di Gudang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:54 WIB

Dicalonkan PWNU Jatim, Cicit KH Hasyim Asy'ari Usung Dua Agenda Besar untuk PBNU

Dicalonkan PWNU Jatim, Cicit KH Hasyim Asy'ari Usung Dua Agenda Besar untuk PBNU

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:46 WIB

SEVENTEEN Akan Hiatus untuk Wajib Militer, Sisa 5 Member yang Tetap Aktif

SEVENTEEN Akan Hiatus untuk Wajib Militer, Sisa 5 Member yang Tetap Aktif

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Dana Mentok Rp 80 Juta? Ini Rekomendasi SUV 7-Seater Bekas Paling Nyaman untuk Keluarga

Dana Mentok Rp 80 Juta? Ini Rekomendasi SUV 7-Seater Bekas Paling Nyaman untuk Keluarga

Otomotif | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:44 WIB

Dibalik Aksi Copet Massal, Ada "Arsip Zaman" Skena Musik Indonesia di Film Operasi Pesta Copet

Dibalik Aksi Copet Massal, Ada "Arsip Zaman" Skena Musik Indonesia di Film Operasi Pesta Copet

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:44 WIB

Terobosan Muktamar NU: Bahas Usulan Zakat Jadi Diskon Langsung Pajak Terutang

Terobosan Muktamar NU: Bahas Usulan Zakat Jadi Diskon Langsung Pajak Terutang

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:40 WIB

Rumus Volume dan Luas Permukaan Kerucut Beserta Contoh Soalnya

Rumus Volume dan Luas Permukaan Kerucut Beserta Contoh Soalnya

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:40 WIB

Aksi DPR 27 Agustus: Dari Ketegangan Massa hingga Kesepakatan Tertulis RUU Perampasan Aset

Aksi DPR 27 Agustus: Dari Ketegangan Massa hingga Kesepakatan Tertulis RUU Perampasan Aset

Video | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:37 WIB

×