Wajib Baca! Aturan Terbaru Naik Pesawat Mulai 30 Agustus 2022

Metro | Suara.com

Selasa, 30 Agustus 2022 | 14:05 WIB
Wajib Baca! Aturan Terbaru Naik Pesawat Mulai 30 Agustus 2022
Sejumlah pesawat terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Metro, Suara.com - Ada syarat terbaru jika ingin naik pesawat terbang, yang menurut Kementerian Perhubungan sudah mulai berlaku sejak hari ini, Selasa 30 Agustus 2022.

Aturan itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken pada 26 Agustus 2022.  

Jika dikutip dari website resmi Kemenhub, pada Selasa (30/8/2022), SE Kemenhub itu menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022. Penumpang juga wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Nantinya, sesuai aturan terbaru itu, penumpang harus menunjukkan bukti sudah melakukan vaksinasi ketiga atau booster jika ingin naik pesawat. Aturan itu mengubah aturan sebelumnya, dan penumpang tidak perlu lagi menunjukkan bukti negatif tes RT-PCR dan antigen.

Berikut aturan terbaru naik pesawat: 

1. Penumpang Berusia 18 tahun ke Atas. Penumpang dalam kategori ini wajib sudah menerima vaksin dosis ketiga (booster).

2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari Perjalanan Luar Negeri wajib mendapatkan vaksin kedua.

3. Penumpang berusia 6--17 tahun wajib sudah divaksin dosis kedua.

4. Usia 6-17 Tahun dari Perjalanan Luar Negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

5. Penumpang berumur di bawah 6 tahun tidak wajib booster. Namun, mereka wajib didampingi wali yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

6. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. Tapi, penumpang dalam kategori ini diharuskan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

Penumpang juga wajib menerapkan protokol kesehatan selama di bandara dan di perjalanan. Seperti memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Lalu mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Keempat, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan. Terakhir, disarankan tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang penerbangan.

Aturan ini tidak berlaku bagi bagi penumpang pesawat di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan pelayanan terbatas.

Selain soal aturan naik pesawat, Kemenhub juga berusaha menstabilkan harga tiket pesawat agar tidak menimbulkan inflasi yang tinggi, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengklaim telah melakukan beragam upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BTS, Sistem Transportasi Terintegrasi untuk Kurangi Penggunaan Kendaraan Pribadi Akan Dikenai Tarif

BTS, Sistem Transportasi Terintegrasi untuk Kurangi Penggunaan Kendaraan Pribadi Akan Dikenai Tarif

Otomotif | Senin, 29 Agustus 2022 | 21:45 WIB

Jaga Persaingan Usaha, Kemenhub Akan Tetapkan Tarif Pada Angkutan BTS

Jaga Persaingan Usaha, Kemenhub Akan Tetapkan Tarif Pada Angkutan BTS

Bisnis | Senin, 29 Agustus 2022 | 15:48 WIB

Terkini

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:46 WIB

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:39 WIB

Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz

Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:38 WIB

Bingung Balas Ucapan Minal Aidin Wal Faizin? Ini 5 Jawaban Terbaik dan Penuh Makna

Bingung Balas Ucapan Minal Aidin Wal Faizin? Ini 5 Jawaban Terbaik dan Penuh Makna

Lampung | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:37 WIB

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:30 WIB

Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura

Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:25 WIB

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:19 WIB

Doa Idulfitri yang Dianjurkan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Serta Maknanya Selain 'Minal Aidin'

Doa Idulfitri yang Dianjurkan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Serta Maknanya Selain 'Minal Aidin'

Jakarta | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:16 WIB

Danu Sang Nazir: Mata Merah Pertama

Danu Sang Nazir: Mata Merah Pertama

Your Say | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:10 WIB

Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman

Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:04 WIB