Wajib Baca! Aturan Terbaru Naik Pesawat Mulai 30 Agustus 2022

Metro | Suara.com

Selasa, 30 Agustus 2022 | 14:05 WIB
Wajib Baca! Aturan Terbaru Naik Pesawat Mulai 30 Agustus 2022
Sejumlah pesawat terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Metro, Suara.com - Ada syarat terbaru jika ingin naik pesawat terbang, yang menurut Kementerian Perhubungan sudah mulai berlaku sejak hari ini, Selasa 30 Agustus 2022.

Aturan itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken pada 26 Agustus 2022.  

Jika dikutip dari website resmi Kemenhub, pada Selasa (30/8/2022), SE Kemenhub itu menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022. Penumpang juga wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Nantinya, sesuai aturan terbaru itu, penumpang harus menunjukkan bukti sudah melakukan vaksinasi ketiga atau booster jika ingin naik pesawat. Aturan itu mengubah aturan sebelumnya, dan penumpang tidak perlu lagi menunjukkan bukti negatif tes RT-PCR dan antigen.

Berikut aturan terbaru naik pesawat: 

1. Penumpang Berusia 18 tahun ke Atas. Penumpang dalam kategori ini wajib sudah menerima vaksin dosis ketiga (booster).

2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari Perjalanan Luar Negeri wajib mendapatkan vaksin kedua.

3. Penumpang berusia 6--17 tahun wajib sudah divaksin dosis kedua.

4. Usia 6-17 Tahun dari Perjalanan Luar Negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

5. Penumpang berumur di bawah 6 tahun tidak wajib booster. Namun, mereka wajib didampingi wali yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

6. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. Tapi, penumpang dalam kategori ini diharuskan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

Penumpang juga wajib menerapkan protokol kesehatan selama di bandara dan di perjalanan. Seperti memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Lalu mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Keempat, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan. Terakhir, disarankan tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang penerbangan.

Aturan ini tidak berlaku bagi bagi penumpang pesawat di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan pelayanan terbatas.

Selain soal aturan naik pesawat, Kemenhub juga berusaha menstabilkan harga tiket pesawat agar tidak menimbulkan inflasi yang tinggi, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengklaim telah melakukan beragam upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BTS, Sistem Transportasi Terintegrasi untuk Kurangi Penggunaan Kendaraan Pribadi Akan Dikenai Tarif

BTS, Sistem Transportasi Terintegrasi untuk Kurangi Penggunaan Kendaraan Pribadi Akan Dikenai Tarif

Otomotif | Senin, 29 Agustus 2022 | 21:45 WIB

Jaga Persaingan Usaha, Kemenhub Akan Tetapkan Tarif Pada Angkutan BTS

Jaga Persaingan Usaha, Kemenhub Akan Tetapkan Tarif Pada Angkutan BTS

Bisnis | Senin, 29 Agustus 2022 | 15:48 WIB

Terkini

Dituntut 12 Tahun, Eks Dirjen Perkeretaapian Divonis 8,5 Tahun di Kasus LRT Palembang

Dituntut 12 Tahun, Eks Dirjen Perkeretaapian Divonis 8,5 Tahun di Kasus LRT Palembang

Sumsel | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:06 WIB

Shayne Pattynama Kritik Taktik Persija Jelang Hadapi Persib Bandung

Shayne Pattynama Kritik Taktik Persija Jelang Hadapi Persib Bandung

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:05 WIB

Mauricio Souza Siapkan Strategi Khusus Hadapi Persib, Persija Bidik Kemenangan di GBK

Mauricio Souza Siapkan Strategi Khusus Hadapi Persib, Persija Bidik Kemenangan di GBK

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:04 WIB

Lolos Sertifikasi FCC dan Postel Komdigi, Xiaomi Siapkan 2 Tablet Murah Terbaru

Lolos Sertifikasi FCC dan Postel Komdigi, Xiaomi Siapkan 2 Tablet Murah Terbaru

Tekno | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tinjau Program Stunting, Melly Goeslaw Ingatkan Pemerintah: Ini Investasi Masa Depan Bangsa

Tinjau Program Stunting, Melly Goeslaw Ingatkan Pemerintah: Ini Investasi Masa Depan Bangsa

Entertainment | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:00 WIB

Jalan ke Jepang Terbuka, SSB Indonesia Bisa Tantang Akademi Elite Dunia

Jalan ke Jepang Terbuka, SSB Indonesia Bisa Tantang Akademi Elite Dunia

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:59 WIB

Tak Bisa Diganti Uang Pribadi Gubernur, Kursi Pijat Rudy Mas'ud Bakal Dipindah

Tak Bisa Diganti Uang Pribadi Gubernur, Kursi Pijat Rudy Mas'ud Bakal Dipindah

Kaltim | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:59 WIB

Dukung Makan Bergizi Gratis, Unhas Siap Jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Dukung Makan Bergizi Gratis, Unhas Siap Jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Sulsel | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:56 WIB

Sinopsis Mushoran Mitsuboshi, Drama Kuliner Jepang Dibintangi Koike Eiko

Sinopsis Mushoran Mitsuboshi, Drama Kuliner Jepang Dibintangi Koike Eiko

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:55 WIB

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:55 WIB