Wajib Baca! Aturan Terbaru Naik Pesawat Mulai 30 Agustus 2022

Metro

Selasa, 30 Agustus 2022 | 14:05 WIB
Wajib Baca! Aturan Terbaru Naik Pesawat Mulai 30 Agustus 2022
Sejumlah pesawat terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Metro, Suara.com - Ada syarat terbaru jika ingin naik pesawat terbang, yang menurut Kementerian Perhubungan sudah mulai berlaku sejak hari ini, Selasa 30 Agustus 2022.

Aturan itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken pada 26 Agustus 2022.  

Jika dikutip dari website resmi Kemenhub, pada Selasa (30/8/2022), SE Kemenhub itu menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022. Penumpang juga wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Nantinya, sesuai aturan terbaru itu, penumpang harus menunjukkan bukti sudah melakukan vaksinasi ketiga atau booster jika ingin naik pesawat. Aturan itu mengubah aturan sebelumnya, dan penumpang tidak perlu lagi menunjukkan bukti negatif tes RT-PCR dan antigen.

Berikut aturan terbaru naik pesawat: 

1. Penumpang Berusia 18 tahun ke Atas. Penumpang dalam kategori ini wajib sudah menerima vaksin dosis ketiga (booster).

2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari Perjalanan Luar Negeri wajib mendapatkan vaksin kedua.

3. Penumpang berusia 6--17 tahun wajib sudah divaksin dosis kedua.

4. Usia 6-17 Tahun dari Perjalanan Luar Negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

baca juga

5. Penumpang berumur di bawah 6 tahun tidak wajib booster. Namun, mereka wajib didampingi wali yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

6. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. Tapi, penumpang dalam kategori ini diharuskan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

Penumpang juga wajib menerapkan protokol kesehatan selama di bandara dan di perjalanan. Seperti memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Lalu mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Keempat, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan. Terakhir, disarankan tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang penerbangan.

Aturan ini tidak berlaku bagi bagi penumpang pesawat di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan pelayanan terbatas.

Selain soal aturan naik pesawat, Kemenhub juga berusaha menstabilkan harga tiket pesawat agar tidak menimbulkan inflasi yang tinggi, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengklaim telah melakukan beragam upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BTS, Sistem Transportasi Terintegrasi untuk Kurangi Penggunaan Kendaraan Pribadi Akan Dikenai Tarif

BTS, Sistem Transportasi Terintegrasi untuk Kurangi Penggunaan Kendaraan Pribadi Akan Dikenai Tarif

Otomotif | Senin, 29 Agustus 2022 | 21:45 WIB

Jaga Persaingan Usaha, Kemenhub Akan Tetapkan Tarif Pada Angkutan BTS

Jaga Persaingan Usaha, Kemenhub Akan Tetapkan Tarif Pada Angkutan BTS

Bisnis | Senin, 29 Agustus 2022 | 15:48 WIB

Terkini

Dunia yang Menghakimi Sebelum Memahami: Pelajaran Berharga dari Film Saat Aku Bersuara

Dunia yang Menghakimi Sebelum Memahami: Pelajaran Berharga dari Film Saat Aku Bersuara

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:52 WIB

JisuLife Ultra 2: Kipas Portable Premium dengan Berbagai Fungsi Menarik!

JisuLife Ultra 2: Kipas Portable Premium dengan Berbagai Fungsi Menarik!

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:51 WIB

Hallan Tembus Festival, Kim Hyang Gi Datang ke New York Asian Film Festival

Hallan Tembus Festival, Kim Hyang Gi Datang ke New York Asian Film Festival

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:48 WIB

Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd

Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:45 WIB

Gaya Modifikasi Yamaha Gear Garapan Ghofar Hilman Jadi Sorotan di JFK 2026

Gaya Modifikasi Yamaha Gear Garapan Ghofar Hilman Jadi Sorotan di JFK 2026

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:45 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:25 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

Beda Pendidikan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Sama-sama Ditangkap di Kasus Ijazah Jokowi

Beda Pendidikan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Sama-sama Ditangkap di Kasus Ijazah Jokowi

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:20 WIB