Ungkap Kehidupan Kerja Pelaut Perikanan di Kapal Asing, Studi IOJI Diapresiasi Menaker

Metro | Suara.com

Rabu, 31 Agustus 2022 | 22:45 WIB
Ungkap Kehidupan Kerja Pelaut Perikanan di Kapal Asing, Studi IOJI Diapresiasi Menaker
Menaker (Kemnaker)

Metro, Suara.com- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengapresiasi studi Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) tentang kehidupan kerja pelaut perikanan di kapal asing yang berkontribusi signifikan untuk membangun dunia ketenagakerjaan di sektor kemaritiman Indonesia menjadi lebih baik lagi.

CEO IOJI, Mas Achmad Santosa mengatakan bahwa pihaknya melakukan kajian tersebut sebagai respons terhadap perlunya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sipil melalui kerja-kerja konkret yang berorientasi kepada dampak perubahan terhadap nasib PMI Pelaut Perikanan.

"Untuk kolaborasi aktif ini, IOJI dan masyarakat sipil lainnya siap bekerja untuk membantu pemerintah melaksanakan mandat yang terdapat antara lain dalam UU 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," kata Achmad. 

Sementara Ida Fauziyah pada Peluncuran Laporan Studi bertajuk "Potret Kerawanan Kerja Pelaut Perikanan di Kapal Asing: Tinjauan Hukum, HAM, dan Kelembagaan" di Jakarta, Rabu (31/8/2022) mengatakan studi IOJI  dilakukan dengan cukup komprehensif dan berhasil mengungkap sejumlah faktor yang menyebabkan terjadinya kerawanan kerja bagi awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing.

Menurutnya  studi ini juga memberikan sejumlah rekomendasi yang dinilai sangat komprehensif, yang bisa menjadi pertimbangan bagi pihaknya dalam menetapkan kebijakan-kebijakan untuk proses penempatan dan pelindungan awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing.

Ida mengatakan, pemerintah sendiri telah dan terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pembenahan pelindungan bagi awak kapal perikanan utamanya, yang memang secara karakteristik lebih rentan terhadap tindak eksploitasi apabila dibandingkan dengan pekerja non awak kapal pada umumnya.

Bahkan, katanya, baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.

PP yang merupakan turunan dari Pasal 64 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini untuk melindungi awak kapal niaga dan awak kapal perikanan dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menaker Dukung Percepatan RUU PPRT Menjadi Undang-undang

Menaker Dukung Percepatan RUU PPRT Menjadi Undang-undang

| Selasa, 30 Agustus 2022 | 19:51 WIB

Terkini

Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya

Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:14 WIB

Sektor F&B Jadi Tulang Punggung Manufaktur, Intip Peluangnya di CBE 2026

Sektor F&B Jadi Tulang Punggung Manufaktur, Intip Peluangnya di CBE 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:11 WIB

5 Jenis Hewan yang Layak Dijadikan Kurban, Ini Ciri-cirinya

5 Jenis Hewan yang Layak Dijadikan Kurban, Ini Ciri-cirinya

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:11 WIB

Selamat Jalan Legenda, James F. Sundah Pencipta Lagu Lilin Lilin Kecil Meninggal di New York

Selamat Jalan Legenda, James F. Sundah Pencipta Lagu Lilin Lilin Kecil Meninggal di New York

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:10 WIB

Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal

Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal

Jogja | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:07 WIB

Masjid Baiturrahman, Tempat Melepas Penat di Tengah Kesibukan Kota Semarang

Masjid Baiturrahman, Tempat Melepas Penat di Tengah Kesibukan Kota Semarang

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:05 WIB

Apakah Istri Selingkuh Wajib Diceraikan? Begini Hukumnya Menurut Islam

Apakah Istri Selingkuh Wajib Diceraikan? Begini Hukumnya Menurut Islam

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:04 WIB

Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan

Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:04 WIB

Nobar Film 'Pesta Babi' di Unram Dibubarkan, Wakil Rektor: Saya Hanya Menjalankan Perintah

Nobar Film 'Pesta Babi' di Unram Dibubarkan, Wakil Rektor: Saya Hanya Menjalankan Perintah

Bali | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:04 WIB

Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran

Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:02 WIB