- Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berupaya mengembalikan arah pembangunan ekonomi nasional melalui penguatan koperasi.
- Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menyatakan program Koperasi Desa Merah Putih bertujuan meluruskan pemaknaan koperasi sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.
- Meskipun telah berdiri sekitar 139 ribu unit, kekuatan koperasi di Indonesia saat ini masih belum sebanding dengan BUMN dan sektor swasta.
Suara.com - Pemerintah menegaskan penguatan koperasi melalui program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjadi salah satu upaya mengembalikan arah pembangunan ekonomi nasional sesuai amanat konstitusi.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menyebut langkah tersebut tengah dijalankan Presiden Prabowo Subianto dengan memperkuat posisi koperasi sebagai salah satu pilar utama ekonomi nasional.
Farida mengatakan, selama ini masyarakat kerap memaknai koperasi hanya sebatas koperasi sekolah atau koperasi simpan pinjam. Padahal, para pendiri bangsa sejak awal menempatkan koperasi sebagai badan usaha berbadan hukum yang memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian.
"Padahal sebenarnya para founding fathers, para pendiri bangsa ini mewariskan koperasi sebagai lokomotif ekonomi. Itu tidak sekecil itu makna koperasi. Koperasi itu adalah badan hukum, badan usaha yang berbadan hukum," kata Farida saat podcast Tigadara di kantor Suara.com beberapa waktu lalu.
Menurut dia, koperasi sejatinya memiliki kedudukan setara dengan bentuk badan usaha lain, seperti perseroan terbatas (PT) maupun firma. Perbedaannya terletak pada mekanisme kepemilikan, di mana dalam koperasi seluruh anggota memiliki hak dan kedudukan yang sama.
Farida menjelaskan, para pendiri bangsa mencita-citakan ekonomi Indonesia ditopang oleh tiga pilar utama, yakni badan usaha milik negara (BUMN), sektor swasta, dan koperasi.
Karena itu, koperasi seharusnya menjadi pelaku ekonomi yang kuat dan mampu menguasai sektor-sektor strategis, mulai dari produksi, distribusi, industri, pangan, hingga energi. Namun, menurut Farida, peran koperasi selama ini justru cenderung dipersempit hanya sebagai koperasi sekolah maupun koperasi simpan pinjam.
Ia menilai kondisi tersebut membuat cita-cita para pendiri bangsa belum sepenuhnya terwujud. Oleh sebab itu, pemerintah kini berupaya mengembalikan posisi koperasi sesuai amanat konstitusi.
![Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah [ANTARA/Genta Tenri Mawangi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/17/99542-wakil-menteri-koperasi-farida-farichah.jpg)
"Nah, karena pelaksanaannya ternyata yang kuat hanya dua, yang satu ini cenderung dipojokkan malah sampai didowngrade hanya sekadar koperasi simpan pinjam dan koperasi sekolah, maka kemudian hari ini Pak Presiden Prabowo sedang mengembalikan arah ekonomi bangsa kita ke arah ekonomi sesuai konstitusi," tutur Farida.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
"Jadi hari ini yang sedang dilakukan itu adalah melaksanakan ekonomi konstitusi sesuai dengan Undang-Undang 1945 Pasal 33 yang bunyinya perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan," katanya.
Farida menambahkan, saat ini terdapat sekitar 139 ribu koperasi yang telah berdiri di Indonesia. Koperasi-koperasi tersebut dinilai sudah berkembang cukup baik, tetapi belum memiliki kekuatan yang sebanding dengan BUMN maupun sektor swasta.
"Tetapi faktanya belum begitu menguasai, belum sekuat BUMN, belum sekuat swasta. Padahal harusnya kan tiga pilar penting ini sama-sama kuat, kolaboratif," ucapnya.
Ia menegaskan, penguatan koperasi yang kini dilakukan pemerintah, termasuk melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, bertujuan memperkuat peran koperasi sebagai salah satu penopang utama ekonomi nasional.