Metro, Suara.com- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus menjaring masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang baru.
Kepala Biro Hukum dan Kerjasama KemenkopUKM Henra Saragih mengatakan bahwa saat ini, draf Naskah Akademis serta RUU Perkoperasian sedang dalam proses pembahasan untuk dilakukan finalisasi.
Hal tersebut dikatakannya saat membuka acara Pengumpulan Aspirasi dan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian, di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (31/8).
KemenkopUKM menyadari bahwa UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah tidak dapat mengakomodir cepatnya perkembangan serta dinamika perkoperasian khususnya dan di bidang ekonomi serta sosial umumnya.
Ia mencontohkan terkait pengelolaan koperasi yang bertentangan dengan asas dan prinsip koperasi banyak terjadi akibat adanya celah kelemahan dalam peraturan perundangan yang ada yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok oknum yang menyelahgunakan koperasi.
Sebelumnya UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian telah terbit memperbaharui regulasi di bidang perkoperasian. Namun, UU tersebut dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga, UU Nomor 25 Tahun 1992 dinyatakan berlaku kembali.
Sejumlah pihak menilai UU 25/1992 sudah tidak mampu mengakomodir dan mengatasi banyak permasalahan perkoperasian dewasa ini, maka pada awal 2022 ini, KemenkopUKM kembali menyusun RUU Perkoperasian.
Belajar dari pengalaman UU 17/2012 yang dibatalkan MK, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima mengingatkan, UU Perkoperasian yang baru ini harus dirumuskan secara tepat sesuai perkembangan dan dinamika yang ada.
"Saat ini merupakan momen yang tepat untuk penyusunan UU Perkoperasian," kata Aria Bima, secara daring.
Baca Juga: Terkait Pembiayaan Program, BNPT Diminta Tak Pinjam Dana Luar Negeri
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu menyebutkan beberapa hal krusial yang harus diperhatikan dalam penyusunan draf RUU Perkoperasian yang baru.
"Pertama, terkait definisi koperasi. Dimana koperasi adalah orang yang bersatu secara sukarela dan bersifat otonom, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Serta, berazaskan kekeluargaan dan gotong royong," kata Aria Bima.
Lebih dari itu, kata Aria Bima, koperasi juga harus bisa ekspansif dalam dunia bisnis yang modern. "Definisi koperasi ini harus dirumuskan dengan tepat, agar tidak terulang seperti UU 17/2012," kata Aria Bima.
Hal krusial lainnya adalah terkait modal koperasi. Yang di dalamnya mencakup iuran pokok, modal anggota, penyertaan modal, pembagian SHU, hingga dana hibah. "Jangan sampai penyertaan modal justru untuk mengakuisisi koperasi tersebut," kata Aria Bima.
Di samping itu, Aria Bima juga menyebut koperasi berbasis syariah yang harus diatur dalam UU. "Seperti apa batasan-batasan koperasi syariah. Karena, koperasi syariah sedang menjamur di kalangan masyarakat," kata Aria Bima.
Terkait pengawasan koperasi, juga menjadi perhatian khusus Aria Bima. Dirinya tidak setuju jika pengawasan koperasi, khususnya KSP, dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Idealnya, harus membuat satu lembaga otoritas tersendiri untuk mengawasi KSP," kata Aria Bima.