Setalah ada desakan untuk melepaskan mereka, majelis hakim Pengadilan Negeri Praya mengabulkan penangguhan penahanan mereka, namun, proses hukum tetap berjalan.
4. Sayang Mandabayang
Pada September 2019 lalu seorang ibu bernama Mayang Mandabayang menjasdi tersangka dengan tuduhan makar lantaran membawa Bendera Bintang Kejora.
Setelah ditetapkan tersangka oleh Polres Manokwari. Sayang ditahan di Polres Manokwari saat masih memiliki anak berusia enam bulan. Sempat beredar fotonya sedang menyusui sang anak di dalam tahanan.
Bahkan ada juga seorang tahanan wanita di Aceh yang membawa anak kembarnya ke penjara. Beberapa contoh itu membuat publik terus mengira-ngira, apa sebenarnya yang membuat Polri mengabulkan permohonan kuasa hukum Putri selain soal kemanusiaan? (*)