Kesimpulan Komnas HAM: Ada 4 Pelanggaran HAM Termasuk Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Metro Suara.Com
Jum'at, 02 September 2022 | 15:52 WIB
Kesimpulan Komnas HAM: Ada 4 Pelanggaran HAM Termasuk Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
Komnas HAM menyebut sedikitnya ada empat pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J. (*) (Suara.com/Yaumal)

Metro.Suara.com - Sedikitnya ada empat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dicatat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam rangkaian kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Menurut Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, pelanggaran HAM pertama adalah penghilangan hak hidup. Padahal menurutnya itu dijamin dalam Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999. Namun malah terjadi pembunuhan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).

Pembunuhan itu sudah menyeret lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada RE, Brigadir RR, dan Kuat Ma’ruf. Peristiwa pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Kemudian pelanggaran HAM kedua, menurut komisioner bidang penyuluhan itu, yaitu hak memperoleh keadilan yang terdapat dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.  

Ada dua pelanggaran yang dinilai terjadi yaitu Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap Putri diekseksui mati tanpa adanya proses hukum. Begitu juga dengan kasus kekerasan seksual yang diduga dialami oleh Putri. 

“Terhadap saudari PC (Putri Candrawathi) terhambat kebebasannya untuk melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke kepolisian tanpa intervensi siapapun,” ucap Beka lagi dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Jumat (2/9/2022).

Ketiga, pelanggaran obstruction of justice atau upaya menghalangi penegakan hukum. Berdasarkan fakta yang ditemukan, menurut Beka, terdapat dua tindakan yang diduga merupakan obstruction of justice dalam peristiwa penembakan Brigadir J tersebut.

Dua tindakan itu adalah menyembunyikan dan melenyapkan barang bukti sebelum atau sesudah proses hukum. Kedua, tindakan sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa. Kedua tindakan ini berimplikasi pada pemenuhan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Pelanggaran HAM keempat yaitu hak anak. Karena menurut Komnas HAM akibat kasus Brigadir J terjadi pelanggaran hak anak. 

Baca Juga: Sancho Jadi Pahlawan Manchester United Kalahkan Leicester City, Ronaldo Nyaris Buat Gol Salto

“Khususnya hak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan psikis atau mental terhadap anak-anak dari saudara FS (Ferdy Sambo) dan saudari PC,” terus Beka. 

Komnas HAM juga merekomendasikan Polri kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J. Hal tersebut tertuang dalam laporan rekomendasi Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diserahkan kepada kepolisian pada Kamis kemarin.

Dugaan kekerasan seksual ini juga dituangkan dalam kesimpulan yang didapat oleh Komnas HAM. 

"(Kesimpulan) terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," ucap Beka. Rekomendasi tersebut bukan tanpa alasan. Temuan faktual Komnas HAM memperlihatkan, Putri diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Peristiwa tersebut terjadi di Magelang, atau ketika Ferdy Sambo sudah tidak berada di Magelang seperti dijelaskan Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan Choirul Anam

“Pada tanggal yang sama (7 Juli) terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap saudari PC di mana Saudara FS pada saat yang sama (saat terjadi kekerasan seksual) tidak berada di Magelang,” kata Anam. Kekerasan seksual tersebutlah yang kemudian menjadi pemantik salah seorang tersangka, yaitu Kuat Maruf (KM) mengancam akan membunuh Brigadir J.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI