Metro.Suara.com - Usai menetapkan lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, polisi kembali menetapkan tujuh tersangka kasus upaya menghalang-halangi hukum dan penyidikan kasus kematian Brigadir J atau obstruction of justice.
Dari ketujuh tersangka itu, Ferdy Sambo juga masuk sebagai salah satunya. Jadi, kini Sambo menjadi tersangka dari dua perkara hukum berbeda namun masih dalam satu peristiwa. Selain Sambo, ada satu jenderal bintang satu yang turut menjadi tersangka.
Meski demikian, Sambo yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J ditetapkan terakhir sebagai tersangka obstruction of justice usai dirinya mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di tiga TKP bersama empat tersangka lain, pada Selasa kemarin.
Sementara para tersangka lain adalah Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, Komisari Besar Agus Nurpatria, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Rachman Arifin, Komisaris Polisi (Kompol) Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan Ajun Komisari Polisi (AKP) Irfan Widyanto.
Berikut ini profil singkat ketujuh tersangka:
1. Ferdy Sambo. Sebelumnya menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Lalu dinonaktifkan per 18 Juli 2022. Pada 4 Agustus 2022 resmi dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Pada 9 Agustus 2022, Jenderal Bintang Dua itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (26/8/2022) memutuskan memberhentikan Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri namun ia mengajukan banding hingga putusan belum final.
2. Brigjen Hendra Kurniawan, bawahan langsung Sambo yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri. Hendra dinonaktifkan dari jabatannya dua hari setelah Sambo non aktif. Dia lalu dimutasi ke Yanma Polri bersama dengan Sambo.
3. Kombes Agus Nurpatria sebelumnya menjabat sebagai Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri. Dia dicopot dari jabatan tersebut pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri.
Baca Juga: Enam Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
4. AKBP Arif Rachman Arifin merupakan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri. Dia telah dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polri per 4 Agustus 2022.
5. Kompol Baiquni Wibowo sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Dia dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri.
6. Kompol Chuck Putranto sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Dia juga dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri.
7. Irfan Widyanto AKP Irfan Widyanto sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Dia dicopot dari jabatannya baru-baru ini, yakni pada 22 Agustus 2022.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Polisi belum menyampaikan peran dari masing-masing personel Polri ini dalam menghalangi penyidikan. Namun, sempat disebutkan bahwa ketujuh personel polisi itu diduga memindahkan alat bukti berupa closed-circuit television (CCTV) di sekitar TKP penembakan. (*)