12. Tersangka ditangkap di rumahnya. (*)
Hasil dari 21 adegan rekonstruksi, menyatakan tersangka Aipda Rudi Suryanto sudah merencanakan pembunuhan pada korban Aipda Ahmad Karnain. Tersangka pun dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup hidup atau pidana hukuman mati.
Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, fakta bahwa pembunuhan itu sudah direncanakan tergambar dari rekonstruksi di wilayah Jalan Lingkar Barat Lampung Tengah. Disana tersangka berhenti sebentar untuk memeriksa apakan pistolnya masih berfungsi.
Caranya? Tersangka menembakkan sekali pistol jenis revolvernya ke arah kebun. Setelah memastikan pistolnya berfungsi, baru tersangka bergerak menuju ke arah rumah korban.
“Pelaku mencoba meletuskan senjatanya diperkebunan singkong. Setelah yakin (senjatanya berfungsi), tersangka langsung menuju ke arah rumah korban. Setelah sampai gerbang rumah, pelaku memanggil korban dan setelah korban mendekat pelaku seketika langsung menembak,” papar Doffie dalam keterangan resminya yang dikutip pada Rabu (7/9/2022). (*)