Kapolri: "Ikan Busuk Dimulai dari Kepala", Bawahan Tolak Perintah Atasan yang Langgar Hukum!

Metro

Senin, 12 September 2022 | 13:41 WIB
Kapolri: "Ikan Busuk Dimulai dari Kepala", Bawahan Tolak Perintah Atasan yang Langgar Hukum!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit di HUT Polwan ke-74, foto dokumentasi polri Jumat (9/9/2022). (Dok. Polri)

Metro.Suara.com - “Ikan busuk tentunya dimulai dari kepala.” Itulah ungkapan yang disebutkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pesannya kepada seluruh anggota Polri, supaya berani menolak perintah perintah atasannya yang bertentangan dengan hukum.

Menurut Sigit, seluruh anggota Polri harus saling mengingatkan baik bawahan ke atasan maupun sebaliknya. Menurutnya tidak ada larangan bawahan mengingatkan atasannya jika bertentangan dengan norma huku.

“Mari saling mengingatkan atasan mengingatkan anak buah, anak buah juga sama. Menyampaikan bahwa komandan sepertinya ini salah, dan itu sah-sah saja," kata Kapolri Jenderal Sigit dalam pernyataannya yang dikutip pada Senin (12/9/2022).

Sigit menambahkan, anggota Polri harus berani menyampaikan pendapat jika menerima sesuatu yang tidak pas. Sigit juga menegaskan jika jajarannya yang melakukan pelanggaran tidak akan menegur, tapi langsung diproses dan ditindak tegas hingga pemecatan.

43 JPU Dikerahkan Tangani Kasus Obstruction of Justice

Kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J menjerat tujuh tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

Penanganan kasus ini juga tidak main-main karena melibatkan puluhan jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk untuk menangani perkaranya. Total ada 43 JPU yang ditunjuk menangani kasus itu.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, penunjukan 43 JPU itu sudah memiliki Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16).

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” ungkap Agung dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Senin (12/9/2022).

baca juga

Lebih lanjut Agung mengatakan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka itu bernomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.

Dalam surat tersebut dijelaskan, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tujuh perwira Polri tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

“Telah ditetapkannya tujuh tersangka maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 JPU," tambah Agung.

Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawati, dua ajudan-nya Bharada Richard Eliezee dan Bripka Ricky Rizal Wibowo serta asisten rumah tangga merangkap sopir, Kuat Ma'ruf, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Demo Tolak Harga BBM Naik di Bandar Lampung Ricuh! Gerbang Gedung DPRD Roboh

Demo Tolak Harga BBM Naik di Bandar Lampung Ricuh! Gerbang Gedung DPRD Roboh

Metro | Rabu, 07 September 2022 | 19:23 WIB

Pusaran Kasus Pembunuhan Brigadir J: 11 Tersangka, 34 Polisi Dicopot, 97 Polisi Diperiksa

Pusaran Kasus Pembunuhan Brigadir J: 11 Tersangka, 34 Polisi Dicopot, 97 Polisi Diperiksa

Metro | Jum'at, 02 September 2022 | 15:21 WIB

Ini Daftar Tujuh Tersangka 'Obstruction of Justice', Mayoritas Mantan Anak Buah Sambo

Ini Daftar Tujuh Tersangka 'Obstruction of Justice', Mayoritas Mantan Anak Buah Sambo

Metro | Jum'at, 02 September 2022 | 12:56 WIB

Terkini

Nggak Antre! Begini Cara Praktis Cetak Bukti Bayar STNK Sendiri di Rumah setelah Bayar Online 2026

Nggak Antre! Begini Cara Praktis Cetak Bukti Bayar STNK Sendiri di Rumah setelah Bayar Online 2026

Otomotif | Minggu, 12 Juli 2026 | 15:00 WIB

Grand Finals FFNS 2026 Fall Digelar di Yogyakarta, Garena Padukan Esports dan Festival Rakyat

Grand Finals FFNS 2026 Fall Digelar di Yogyakarta, Garena Padukan Esports dan Festival Rakyat

Tekno | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:50 WIB

Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran

Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:46 WIB

Cara Pilih Cushion untuk Kulit Berminyak, Lengkap 2 Rekomendasi Terbaik

Cara Pilih Cushion untuk Kulit Berminyak, Lengkap 2 Rekomendasi Terbaik

Lifestyle | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:45 WIB

Dari Istana ke Paspor: Mengapa Politik Menentukan Kesempatan Kerja?

Dari Istana ke Paspor: Mengapa Politik Menentukan Kesempatan Kerja?

Your Say | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:45 WIB

Profil Fangfang Istri Vicky Prasetyo yang Ramai Menjadi Sorotan

Profil Fangfang Istri Vicky Prasetyo yang Ramai Menjadi Sorotan

Entertainment | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:35 WIB

FH UNY Berdayakan UMKM Desa Galuhtimur Lewat Legalitas Hukum & Inovasi Produk

FH UNY Berdayakan UMKM Desa Galuhtimur Lewat Legalitas Hukum & Inovasi Produk

Your Say | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:34 WIB

Jawa Tengah Siap Jadi Lumbung Daging Nasional, Wakil Ketua DPRD Ungkap Strategi Kuncinya

Jawa Tengah Siap Jadi Lumbung Daging Nasional, Wakil Ketua DPRD Ungkap Strategi Kuncinya

Jawa Tengah | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:32 WIB

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:25 WIB

IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket

IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:19 WIB

×