Kapolri: "Ikan Busuk Dimulai dari Kepala", Bawahan Tolak Perintah Atasan yang Langgar Hukum!

Metro | Suara.com

Senin, 12 September 2022 | 13:41 WIB
Kapolri: "Ikan Busuk Dimulai dari Kepala", Bawahan Tolak Perintah Atasan yang Langgar Hukum!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit di HUT Polwan ke-74, foto dokumentasi polri Jumat (9/9/2022). (Dok. Polri)

Metro.Suara.com - “Ikan busuk tentunya dimulai dari kepala.” Itulah ungkapan yang disebutkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pesannya kepada seluruh anggota Polri, supaya berani menolak perintah perintah atasannya yang bertentangan dengan hukum.

Menurut Sigit, seluruh anggota Polri harus saling mengingatkan baik bawahan ke atasan maupun sebaliknya. Menurutnya tidak ada larangan bawahan mengingatkan atasannya jika bertentangan dengan norma huku.

“Mari saling mengingatkan atasan mengingatkan anak buah, anak buah juga sama. Menyampaikan bahwa komandan sepertinya ini salah, dan itu sah-sah saja," kata Kapolri Jenderal Sigit dalam pernyataannya yang dikutip pada Senin (12/9/2022).

Sigit menambahkan, anggota Polri harus berani menyampaikan pendapat jika menerima sesuatu yang tidak pas. Sigit juga menegaskan jika jajarannya yang melakukan pelanggaran tidak akan menegur, tapi langsung diproses dan ditindak tegas hingga pemecatan.

43 JPU Dikerahkan Tangani Kasus Obstruction of Justice

Kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J menjerat tujuh tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

Penanganan kasus ini juga tidak main-main karena melibatkan puluhan jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk untuk menangani perkaranya. Total ada 43 JPU yang ditunjuk menangani kasus itu.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, penunjukan 43 JPU itu sudah memiliki Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16).

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” ungkap Agung dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Senin (12/9/2022).

Lebih lanjut Agung mengatakan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka itu bernomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.

Dalam surat tersebut dijelaskan, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tujuh perwira Polri tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

“Telah ditetapkannya tujuh tersangka maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 JPU," tambah Agung.

Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawati, dua ajudan-nya Bharada Richard Eliezee dan Bripka Ricky Rizal Wibowo serta asisten rumah tangga merangkap sopir, Kuat Ma'ruf, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Demo Tolak Harga BBM Naik di Bandar Lampung Ricuh! Gerbang Gedung DPRD Roboh

Demo Tolak Harga BBM Naik di Bandar Lampung Ricuh! Gerbang Gedung DPRD Roboh

| Rabu, 07 September 2022 | 19:23 WIB

Pusaran Kasus Pembunuhan Brigadir J: 11 Tersangka, 34 Polisi Dicopot, 97 Polisi Diperiksa

Pusaran Kasus Pembunuhan Brigadir J: 11 Tersangka, 34 Polisi Dicopot, 97 Polisi Diperiksa

| Jum'at, 02 September 2022 | 15:21 WIB

Ini Daftar Tujuh Tersangka 'Obstruction of Justice', Mayoritas Mantan Anak Buah Sambo

Ini Daftar Tujuh Tersangka 'Obstruction of Justice', Mayoritas Mantan Anak Buah Sambo

| Jum'at, 02 September 2022 | 12:56 WIB

Terkini

Tingkatkan Semangat Literasi Pekerja, Pertamina Hadirkan Perpustakaan Digital

Tingkatkan Semangat Literasi Pekerja, Pertamina Hadirkan Perpustakaan Digital

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:53 WIB

4 HP Terbaik dengan Snapdragon 8 Generasi 5

4 HP Terbaik dengan Snapdragon 8 Generasi 5

Tekno | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:50 WIB

5 Amalan dan Bacaan Doa di Hari Tasyrik yang Dianjurkan setelah Iduladha

5 Amalan dan Bacaan Doa di Hari Tasyrik yang Dianjurkan setelah Iduladha

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:47 WIB

Badut Gendong, Ketika Cinta Menjelma Menjadi Dendam yang Mematikan

Badut Gendong, Ketika Cinta Menjelma Menjadi Dendam yang Mematikan

Entertainment | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:46 WIB

Puasa Setelah Idul Adha Kapan Lagi? Ini Alasan Kenapa Kita Dilarang Berpuasa

Puasa Setelah Idul Adha Kapan Lagi? Ini Alasan Kenapa Kita Dilarang Berpuasa

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:45 WIB

Manggala Agni Terus Padamkan Karhutla Seluas 20 Hektare di Kandis Siak

Manggala Agni Terus Padamkan Karhutla Seluas 20 Hektare di Kandis Siak

Riau | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:43 WIB

Mozambik Rilis Skuad Jelang Hadapi Timnas Indonesia di FIFA Matchday, Andalkan Pemain Utama

Mozambik Rilis Skuad Jelang Hadapi Timnas Indonesia di FIFA Matchday, Andalkan Pemain Utama

Bola | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:42 WIB

AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz

AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:38 WIB

Lelaki Tua di Bangku Stasiun

Lelaki Tua di Bangku Stasiun

Your Say | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:35 WIB

Apakah Hari Ini Boleh Puasa? Ini Penjelasan Hari Tasyrik setelah Iduladha

Apakah Hari Ini Boleh Puasa? Ini Penjelasan Hari Tasyrik setelah Iduladha

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:35 WIB