Metro.Suara.com - Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J menjadi sorotan publik. Sebab, kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu melibatkan puluhan personel polisi.
Data yang dikumpulkan dari sejumlah sumber, hingga Senin (19/9/2022), akibat kasus yang menjerat Ferdy Sambo tersebut, terdapat 97 personel Polri yang diperiksa. Dari jumlah itu, sebanyak 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi.
Lalu dari 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. Sampai pada akhirnya, penyidik tim khusus menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice.
Selain Sambo yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), juga menjatuhkan sanksi PDTH terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena Jerry tak profesional saat menangani laporan skenario pelecehan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang akhirnya telah dihentikan Bareskrim Polri.
Selain itu juga sanksi dijatuhkan hakim KKEP pada Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus yang semuanya kompak menyatakan banding. Polda Metro Jaya menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Jerry dalam proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, Ketua Sidang Banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang juga Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto, menyatakan menolak banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya Sambo menyatakan banding setelah divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang KKEP beberapa waktu lalu. Upaya banding sendiri merupakan hak Sambo yang divonis PTDH.
“Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP,” ungkap Agung dalam persidangan yang dikutip pada Senin (19/9/2022).
Baca Juga: Tok! Banding Ferdy Sambo Ditolak, Karirnya Dipastikan Tamat
Putusan itu sekaligus menguatkan putusan PTDH KKEP sebelumnya. Sidang banding yang digelar sejak pukul 10.00 WIB itu dipimpin Agung dan beranggotakan empat Inspektur Jenderal alias Irjen.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, sidang banding merupakan upaya hukum terakhir yang bisa diajukan Ferdy Sambo atas putusan PDTH KKEP. Dedi menyebut, hasil sidang banding bersifat final dan mengikat.
“Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir," papar Dedi dalam pernyataan resminya di Mabes Polri yang juga dikutip pada Senin (19/9/2022).
Hasil putusan KKEP Banding selanjutnya akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri. As SDM memiliki waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan tersebut. (*)