Metro.Suara.com - Sudah terancam pidana mati, dipecat pula sebagai anggota Polri. Itulah nasib yang harus ditanggung Aipda Rudi Suryanto (RS), personel Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah yang menembak rekannya sendiri, Aipda Ahmad Karnain (AK), hingga meninggal dunia.
Pada Jumat (16/9/2022), RS mengikuti upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di lapangan Mapolres Lampung Tengah. Pada upacara PTDH yang dipimpin Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya itu, RS tampak memakai seragam polri.
RS dipecat dari kepolsiian akibat menembak mati rekan sesama anggota Polri Aipda AK, seorang Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan, karena merasa tersinggung terhadap korban yang dianggap sering membuka aib keluarganya.
RS sebelumnya juga sudah menjalani sidang kode etik yang digelar di Aula Admani Wedhana Polres Lampung Tengah, dengan menghadirkan 28 orang saksi, 11 diantaranya masyarakat sipil, pada Rabu (8/9/2022) lalu.
Doffie mengatakan, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan tahap 1 ke pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah pada hari yang sama saat sidang kode etik, yakni pada Rabu (8/9/2022).
PTDH kepada RS, menurut Doffie, dilakukan sebagai efek jera anggota. Terkait penggunaan senjata api bagi anggota, para personel harus melalui berbagai persyaratan adminstrasi dan test psikologi.
“Kami rutin memberikan pembekalan dan penguatan mental. Kemarin juga kami baru menyelenggarakan bimbingan mental, dengan menghadirkan para tokoh agama, masing masing agama,” jelasnya.
RS dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ia diancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (*)
Baca Juga: Daftar Lengkap Pejabat Unila yang Diperiksa KPK Dalam 2 Hari, Terkait Kasus Suap Rektor Karomani