Metro.Suara.com - Penyelundup narkoba nampaknya belum juga jera. Hal itu terungakap setelah polisi menyita 19 kilogram sabu dan 5.000 butir pil happy five dari dua kurir yang akan menyelundupkannya melalui Seaport Interdiction atau pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dua tersangka kurir yang ditangkap adalah PT (32), warga Jalan Bajak III, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara dan ZL (48), warga Titi Kuning, Kecamatan Medan Johan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Menurut keterangan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Ujang Suprianto, penangkapan dua orang kurir narkoba itu dilakukan saat anggotanya melakukan pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
“Kedua kurir ditangkap saat anggota melakukan pemeriksaan rutin di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni,” ungkap Ujang dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (20/9/2022).
Lebih lanjut Ujang mengatakan, modus dua kurir itu adalah naik kendaraan umum dan saat digeledah ditemukan narkoba di dalam tas dan kemasan kardus.
“Modusnya membungkus sabu dengan bungkus kacang hijau, ini modus baru,” papar Ujang lagi.
Setelah dua kurir ditangkap, polisi mengembangkan kasus dan kembali menangkap satu tersangka lain di wilayah Banten yaitu AG (39) warga Jalan Kemangraya Cikupa, Sukamaju, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. AG juga merupakan kurir narkoba.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 dan 112 ayat 2 UU tentang narkoba No 35 tahun 2009, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara. (*)
Baca Juga: Pemilik 75 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati, Dua Kurir yang Dituntut Seumur Hidup