“Jadi jangan berharap pelestarian naskah itu akan berhasil kalau ada satu mata rantai yang tidak berjalan. Karena yang namanya ekosistem itu kan mata rantai, kalau satu saja lumpuh tidak akan bisa,” paparnya.
Sementara itu, Pustakawan Ahli Utama Perpusnas, Ahmad Masykuri, menerangkan dalam upaya pelestarian naskah kuno, Perpusnas sudah melakukan kewajibannya sebagai pembina dan di dalam fungsinya sebagai pelestari naskah kuno untuk meningkatkan kecerdasan dan kebudayaan bangsa.
Menurutnya, alasan untuk melestarikan naskah kuno ada 8 (delapan) yakni (1) penyelamatan peradaban dan budaya bangsa, (2) keberadaan naskah kuno tersebar di masyarakat belum terdata dengan baik, (3) kondisi alam dan letak geografis, (4) kesadaran masyarakat untuk melestarikan naskah masih kurang, (5) pengetahuan dan keterampilan masyarakat dan pustakawan dalam melestarikan naskah belum memadai, (6) adanya tuntutan masyarakat ketersediaan koleksi naskah, (7) media penyimpanan informasi tentang naskah memiliki keterbatasan, dan (8) menjamin informasi yang tersimpan tetap bisa diakses sesuai perkembangan TIK dan kebutuhan kekinian.