Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri blak-blakan mengaku kecewa dengan tuntutan 8 tahun penjara bagi terdakwa Putri Candrawathi.
Kendati kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri, Reza menyampaikan bahwa keputusan final soal hukuman bagi terdakwa pembunuhan Brigadir J ada di tangan hakim.
"Getir, kecewa, sedih, tapi terus terang saya mencoba membesar-besarkan hati saya dengan mengatakan bahwa, ah tenang saja ini baru tuntutan jaksa. Keadilan sesungguhnya baru akan terealisasi manakala hakim mengetokkan palunya," ungkap Reza dikutip Metro Suara dari tayangan tvOne, Kamis (18/01/2023).
Reza menyebut selama rentang waktu sekitar 2 minggu sejak pembacaan tuntutan hingga putusan, dia berharap akan hakim diberikan keterangan dalam hatinya.
Hakim diharapkan Reza bisa menangkap keadilan sesungguhnya, seperti fakta-fakta yang sudah disodorkan di ruang sidang.
Selain itu, Reza berharap hakim sekaligus bisa mengendus ekspektasi keadilan yang berkembang di keluarga korban dan masyarakat.
Reza juga blak-blakan bahwa dia memiliki ekspektasi bahwa hukuman Putri Candrawathi lebih besar daripada tuntutan jaksa saat ini.
"Dengan pola pikir sekomprehensif itu mudah-mudahan hakim akan bisa menjatuhkan keputusan yang lebih adil, yang terus terang ekspektasi saya adalah hukuman yang lebih berat daripada sekedar delapan tahun," jelasnya.
Kendati tuntutan Putri di bawah ekspektasinya, Reza menilai jaksa pasti memiliki pertimbangan untuk memutuskan hal tersebut.
Baca Juga: Keisuke Honda Dipastikan Batal Jadi Pelatih PSIS Semarang
Melansir Suara.com, Putri dituntut 8 tahun penjara yang merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.
JPU mengatakan Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi selama 8 tahun," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).