Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan untuk Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.
Tuntutan tersebut mengundang berbagai respons dari publik, pasalnya suami Putri Candrawathi yakni Ferdy Sambo dijatuhi hukuman seumurt hidup.
Pakar Tata Negara Refly Harun bahkan turut berkomentar pada lamanya jumlah tuntutan pada Putri Candrawathi. Menurutnya terlalu jomplang hukuman untuk Putri dibandingkan Sambo.
"Menarik ya karena kalau kita bicara 340 kan maksimalnya hukuman mati, hukuman seumur hidup dan hukuman angka itu 20 tahun paling lama, rupanya alih-alih belasan tahun yang kena cuma di bawah 10 tahun, tanda kutip ya cumanya," ujar Refly Harun.
"Ini pembunuhan berencana yang hebohnya nasional kenanya 8 tahun," imbuhnya.
Lebih lanjut Refly Harun menyebutkan tuduhan terhadap kekerasan seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi tidak masuk akal. Pasalnya relasi kuasa antara Sambo dan Brigadir J cukup jomplang.
"Dan juga mengonfirmasi kalau saya sendiri yakin tidak masuk akal seorang Yosua berani memperkosa istri seorang jenderal, relasi kuasanya tidak masuk akal," kata Refly.
"Saya dari awal sudah enggak yakin dengan apa yang disampaikan Sambo maupun Putri, apalagi dia berusaha membayar lembaga terkait," tuturnya.
Refly menyatakan bahwa memang baru berupa tuntutan namun vonis hakim menurutnya tak akan jauh dengan tuntutan JPU.
Baca Juga: Junaidi alias Mas Jorok Pelaku Pencabulan Anak TK di Kebon Jeruk Dikenal Sebagai Tukang Es Kelapa
"Memang belum vonis hakim tapi biasanya vonis berdasakan pada tuntutan," ujarnya lagi.
Hal yang Meringankan Putri Candrawathi
JPU menyatakan istri Ferdy Sambo ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa Brigadir Yosua sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, terdakwa dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambah jaksa.
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan menurut jaksa, yaitu Putri Candrawathi tidak pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.