Putri Candrawathi Cuma Dituntut Hukuman 8 Tahun, Refly Harun: Menghebohkan Tapi..

Metro | Suara.com

Rabu, 18 Januari 2023 | 21:44 WIB
Putri Candrawathi Cuma Dituntut Hukuman 8 Tahun, Refly Harun: Menghebohkan Tapi..
Sidang Putri Candrawathi alias PC (Suara.com/Alfian Winanto)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan untuk Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara. 

Tuntutan tersebut mengundang berbagai respons dari publik, pasalnya suami Putri Candrawathi yakni Ferdy Sambo dijatuhi hukuman seumurt hidup. 

Pakar Tata Negara Refly Harun bahkan turut berkomentar pada lamanya jumlah tuntutan pada Putri Candrawathi. Menurutnya terlalu jomplang hukuman untuk Putri dibandingkan Sambo.

"Menarik ya karena kalau kita bicara 340 kan maksimalnya hukuman mati, hukuman seumur hidup dan hukuman angka itu 20 tahun paling lama, rupanya alih-alih belasan tahun yang kena cuma di bawah 10 tahun, tanda kutip ya cumanya," ujar Refly Harun. 

"Ini pembunuhan berencana yang hebohnya nasional kenanya 8 tahun," imbuhnya. 

Lebih lanjut Refly Harun menyebutkan tuduhan terhadap kekerasan seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi tidak masuk akal. Pasalnya relasi kuasa antara Sambo dan Brigadir J cukup jomplang. 

"Dan juga mengonfirmasi kalau saya sendiri yakin tidak masuk akal seorang Yosua berani memperkosa istri seorang jenderal, relasi kuasanya tidak masuk akal," kata Refly. 

"Saya dari awal sudah enggak yakin dengan apa yang disampaikan Sambo maupun Putri, apalagi dia berusaha membayar lembaga terkait," tuturnya. 

Refly menyatakan bahwa memang baru berupa tuntutan namun vonis hakim menurutnya tak akan jauh dengan tuntutan JPU. 

"Memang belum vonis hakim tapi biasanya vonis berdasakan pada tuntutan," ujarnya lagi. 

Hal yang Meringankan Putri Candrawathi

JPU menyatakan istri Ferdy Sambo ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa Brigadir Yosua sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, terdakwa dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambah jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Keluarga Brigadir J Minta Dibebaskan Sekalian

Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Keluarga Brigadir J Minta Dibebaskan Sekalian

| Rabu, 18 Januari 2023 | 19:54 WIB

Ini Alasan Kenapa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Jadi Eksekutor hingga Bikin Gaduh

Ini Alasan Kenapa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Jadi Eksekutor hingga Bikin Gaduh

| Rabu, 18 Januari 2023 | 19:26 WIB

Beda Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Tak Ada Hal yang Meringankan Bagi Ferdy Sambo

Beda Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Tak Ada Hal yang Meringankan Bagi Ferdy Sambo

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 19:23 WIB

Terkini

Harga Pangan Nasional Pascalebaran: Cabai dan Bawang Kompak Turun

Harga Pangan Nasional Pascalebaran: Cabai dan Bawang Kompak Turun

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:14 WIB

Sampah Setinggi 4 Meter Kepung TPS Rawadas, Warga Desak Tambahan Truk: 'Kasihan Masyarakat'

Sampah Setinggi 4 Meter Kepung TPS Rawadas, Warga Desak Tambahan Truk: 'Kasihan Masyarakat'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:12 WIB

ESR Soroti Krisis Energi Akibat Selat Hormuz: WFH Hanya Solusi Sementara

ESR Soroti Krisis Energi Akibat Selat Hormuz: WFH Hanya Solusi Sementara

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:11 WIB

Butuh Mental Baja Demi Piala Dunia 2030, John Herdman Cari Petarung Baru untuk Timnas Indonesia

Butuh Mental Baja Demi Piala Dunia 2030, John Herdman Cari Petarung Baru untuk Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:11 WIB

5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah

5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah

Tekno | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:10 WIB

Apakah Cek Pengumuman SNBP Harus Pakai NISN? Simak Penjelasan Lengkapnya

Apakah Cek Pengumuman SNBP Harus Pakai NISN? Simak Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:08 WIB

John Herdman Tetap Bangga! Timnas Indonesia Dinilai Lebih Baik Meski Kalah dari Bulgaria

John Herdman Tetap Bangga! Timnas Indonesia Dinilai Lebih Baik Meski Kalah dari Bulgaria

Bola | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:06 WIB

Kemenekraf Respons Kasus Amsal Sitepu, Soroti Penilaian Jasa Kreatif yang Kerap Disamakan Barang

Kemenekraf Respons Kasus Amsal Sitepu, Soroti Penilaian Jasa Kreatif yang Kerap Disamakan Barang

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:06 WIB

Didampingi Ahmad Dhani, El Rumi Kasih Undangan Nikah ke Ketua MPR RI

Didampingi Ahmad Dhani, El Rumi Kasih Undangan Nikah ke Ketua MPR RI

Entertainment | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:05 WIB

Jufri Rahman Minta Pemimpin Daerah: Tenang Dalam Tekanan, Berani Prioritaskan Rakyat!

Jufri Rahman Minta Pemimpin Daerah: Tenang Dalam Tekanan, Berani Prioritaskan Rakyat!

Sulsel | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:04 WIB