Kementerian Luar Negeri mengatakan akan mengirim nota diplomatik ke Beijing jika kapal patroli China yang sudah nongkrong di Laut Natuna Utara melanggar kedaulatan Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah di Jakarta, Kamis (19/1/2023) mengatakan Indonesia akan mengirim nota diplomatik ke Beijing jika ada pelanggaran kedaulatan.
“Tapi sejauh ini saya belum mendengar adanya pelanggaran,” ujar dia.
Meski demikian ia menekankan bahwa berdasarkan pada hukum laut internasional, hak melintas kapal asing di laut bebas, termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebetulnya diperbolehkan selama tidak mengganggu hak daulat Indonesia.
“Selama mereka tidak melakukan aktivitas yang mengganggu hak daulat kita, hal itu masih dibolehkan dalam kerangka aturan hukum internasional karena yang melintas bukan hanya kapal China, tetapi juga ada kapal lain,” kata dia seperti dilansir dari Antara.
Diwartakan sebelumnya kapal penjaga pantai terbesar China yang dijuluki sebagai Monster, yakni CCG 5901 sudah hilir mudik di sekitar Laut Natuna Utara, dekat ladang gas Blok Tuna milik Indonesia sejak 30 Desember 2022 lalu.
Untuk mengawasi kapal itu, Bakamla pekan ini sudah mengirim kapal patroli terbesarnya, KN Tanjung Datu ke lokasi yang sama.
Kepala Staf AL, Laksamana Muhammad Ali mengatakan pihaknya juga sudah mengerahkan sebuah kapal perang, pesawat pengintai dan drone untuk mengawasi kapal China tersebut.
“Kapal China itu sejauh ini tidak melakukan aktivitas yang mencurigakan,” ujar Ali.
Baca Juga: Kapal Perang Terbesar Bakamla Segera Berhadapan dengan Kapal Patroli Monster China di Natuna