Penerima Sanksi PTDH dalam Kasus Brigadir J Berpeluang Ajukan Gugatan ke PTUN, Namun Simak Dahulu Kondisi Obstruction of Justice

Metro | Suara.com

Sabtu, 28 Januari 2023 | 06:08 WIB
Penerima Sanksi PTDH dalam Kasus Brigadir J Berpeluang Ajukan Gugatan ke PTUN, Namun Simak Dahulu Kondisi Obstruction of Justice
Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir J. (Suara.com/Arga)

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, selain Ferdy Sambo, ada enam personel Polri yang menjadi terdakwa perkara obstruction of justice. Yaitu:

  1. Brigjen Polisi Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divpropam Polri

  2. Kombes Polisi Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divpropam

  3. AKBP Arif Rahman Arifik selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam

  4. Kompol Baiquni Wiboro selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof DivPropam

  5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof

  6. AKP Irfan Widyanto selaku Kasubnit Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.


Dikutip dari kantor berita Antara, pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto berpendapat Hendra Kurniawan dan kawan-kawan selaku terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J berpeluang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

"Terkait dengan peluang PTUN bagi yang terkena sanksi berat PTDH sangat besar karena sebelum vonis pidana diketok hakim, belum ada dasar untuk melakukan PTDH dari status aparatur sipil negara," jelasnya pada Jumat (27/1/2023).

Dari enam terdakwa itu, empat orang telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi PTDH. Sedangkan dua orang lainnya, yakni Kombes Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto belum dijatuhi sanksi etik.

Para terdakwa ini menjalani sidang tuntutan, masing-masing terdakwa dituntut jaksa penuntut umum pidana penjara kurang dari empat tahun.

Meski memiliki peluang untuk menggugat putusan PTDH, Bambang Rukminto menerangkan tindak pidana obstruction of justice adalah malapraktek bagi profesi kepolisian.

Pelanggaran menghalangi penyelidikan kasus yang dilakukan personel kepolisian sebagai penegak hukum akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan sehingga pelaku harus diberikan sanksi berat, baik secara profesi maupun pidana sebagai efek jera.

"Yang membedakan obstruction of justice sebagai pelanggaran pidana dengan pelanggaran disiplin tentunya harus disertai bukti-bukti dan adanya mensrea atau motif dari pelaku," jelasnya.

Pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) harus dikenai sanksi disiplin. Pelanggaran pidana obstruction of justice, selain diberi sanksi pidana, juga harus diberi sanksi etik berat.

Dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 (gubahan dari Perkap 14 Tahun 2011) sudah tidak mengatur lagi mengenai saksi PTDH vonis minimal lebih dari empat tahun dan sudah berketetapan hukum seperti pada pasal 22 Perkap 14 Tahun 2011.

"Makanya kalau dikembalikan statusnya sebagai polisi itu dasar hukumnya apa? Sementara peraturan di atas Perpol ada PP 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, bagi pelanggar pidana sesuai pasal 11 hukumannya jelas pemecatan. Tentunya setelah vonis inkrah," tukas Bambang Rukminto.

Jika sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai Perpol 7 Tahun 2022 menjadikan PP Nomor 1 Tahun 2003 sebagai landasan, tentunya tidak mensyaratkan ancaman vonis lebih dari lima tahun baru bisa disanksi PTDH.

Sesuai PP Nomor 1 Tahun 2003, personel pelanggar pidana yang diancam hukuman kurang satu tahun sudah bisa dinyatakan tidak layak menjalankan profesi kepolisian.

Seorang polisi yang mangkir dari dinas berturut-turut selama 30 hari bisa di-PTDH sehingga bagaimana seorang yang menjadi narapidana dipertahankan sebagai ASN.

"Kalau itu dilakukan, artinya negara sudah memberikan gaji buta kepada orang yang tak bekerja, bahkan mencoreng nama baik institusi negara," tutup Bambang Rukminto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terancam 1 Tahun Penjara, Apa Peran AKBP Arif Rachman di Kasus Sambogate?

Terancam 1 Tahun Penjara, Apa Peran AKBP Arif Rachman di Kasus Sambogate?

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 20:23 WIB

'Dosa-dosa' Hendra Kurniawan yang Diganjar Tuntutan 3 Tahun Penjara

'Dosa-dosa' Hendra Kurniawan yang Diganjar Tuntutan 3 Tahun Penjara

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 19:59 WIB

Pengacara Ferdy Sambo Salahkan Richard Eliezer, Jaksa: Tidak Rasional

Pengacara Ferdy Sambo Salahkan Richard Eliezer, Jaksa: Tidak Rasional

| Jum'at, 27 Januari 2023 | 19:50 WIB

Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Gerakan Bawah Tanah di Kasus Ferdy Sambo: 'Bintang-bintang' ke Kantor Saya...

Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Gerakan Bawah Tanah di Kasus Ferdy Sambo: 'Bintang-bintang' ke Kantor Saya...

| Jum'at, 27 Januari 2023 | 19:24 WIB

Alasan Tuntutan Hendra Kurniawan Berat: Perwira Tinggi Tapi Tak Bisa Bedakan Benar dan Salah

Alasan Tuntutan Hendra Kurniawan Berat: Perwira Tinggi Tapi Tak Bisa Bedakan Benar dan Salah

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 16:41 WIB

Sebut Penasihat Hukum Tak Profesional, Jaksa Pastikan Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua!

Sebut Penasihat Hukum Tak Profesional, Jaksa Pastikan Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua!

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 16:29 WIB

Terkini

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Pelangi di Mars Diserang Isu AI hingga Buzzer, PH Beri Klarifikasi Panjang

Pelangi di Mars Diserang Isu AI hingga Buzzer, PH Beri Klarifikasi Panjang

Entertainment | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita

Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita

Jatim | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:26 WIB

CEK FAKTA: Rudal Iran Serang Gedung Putih AS hingga Hancur, Benarkah?

CEK FAKTA: Rudal Iran Serang Gedung Putih AS hingga Hancur, Benarkah?

Sumbar | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:25 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB

Lebaran 2026, Warga Agam Lewati Material Bekas Banjir Bandang Demi Silaturahmi

Lebaran 2026, Warga Agam Lewati Material Bekas Banjir Bandang Demi Silaturahmi

Sumbar | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB

Profil Jeni Rahmadial Fitri, Finalis Puteri Indonesia Diduga Jadi Pelakor dan Dilabrak iIstri Sah

Profil Jeni Rahmadial Fitri, Finalis Puteri Indonesia Diduga Jadi Pelakor dan Dilabrak iIstri Sah

Entertainment | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:14 WIB

Apa Itu Syawalan? Tradisi setelah Lebaran yang Sarat Makna

Apa Itu Syawalan? Tradisi setelah Lebaran yang Sarat Makna

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:05 WIB

Puncak Arus Balik Mudik Sebentar Lagi, Mending Berangkat Pagi atau Malam?

Puncak Arus Balik Mudik Sebentar Lagi, Mending Berangkat Pagi atau Malam?

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:00 WIB