Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Metro | Suara.com

Selasa, 07 Februari 2023 | 18:22 WIB
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
Ilustrasi STNK dan BPKB. ((Dok. Dispendukcapil Jember))

Penuhi kewajiban bayar pajak membuat pengendara patuh aturan lalu-lintas.

Bagi para pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak kendaraan bermotor adalah suatu kewajiban. Pemerintah berencana melaksanakan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai 2023, bila pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya selama 5 tahun sekali habis dalam tahun berturut-turut.

Dikutip dari kanal News Suara.com, peraturan ini tertera dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Meski kekinian implementasinya belum dilaksanakan, kewajiban membayar pajak, termasuk untuk kendaraan bermotor wajib dilaksanakan.

Paling efisien adalah membayar pajak secara online. Praktis sekaligus mudah dilaksanakan setiap waktu.

Berikut cara membayar pajak kendaraan tahunan secara online:

Siapkan terlebih dahulu

1. Surat BPKB serta salinan fotokopi satu lembar (jika belum memiliki BPKB, bisa meminta surat keterangan dari leasing sebagai bukti kepemilikan)

2. KTP elektronik asli dan salinan fotokopi satu lembar

3. STNK asli serta salinan fotokopi satu lembar

Isi data

1. Pastikan kendaraan telah terdaftar di daerah dan masuk dalam wilayah hukum Polda setempat

2. Memiliki rekening bank yang sudah bekerja sama dengan Badan Pajak serta Retribusi Daerah

3. KTP elektronik aktif dari pemilik kendaraan

4. Smartphone dengan spesifikasi android atau iOS

5. Email yang masih aktif

Cara bayar

1. Buka situs e-samsat dan isi data sebagai berikut:

- Pilih kota kendaraan sesuai pelat nomor kendaraan
- Pilih kantor samsat yang sama dengan tempat mengurus pajak kendaraan sebelumnya
- Tuliskan nomor polisi kendaraan dan pelat motor kendaraan
- Masukkan kode captcha yang tertera pada halaman utama
- Klik "cari" untuk mencari data kendaraan yang dimiliki

2. Jika data sudah diisi sesuai, akan mendapat keterangan berupa jumlah biaya yang harus dibayarkan, disertai denda jika sebelumnya ada pelanggaran yang dilakukan seperti keterlambatan bayar pajak motor atau denda lainnya

3. Setelah itu, pengendara akan mendapat pertanyaan "apakah Anda ingin melakukan pembayaran", jika ya maka klik kalimat ini untuk ke tahap selanjutnya

4. Pilih kota atau daerah tempat akan mengambil nota pajak. Isi formulir  sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui internet banking ataupun mobile banking.

Data yang harus diisikan dalam form  adalah:

- Masukkan kota tempat mengambil nota pajak
- Pilih samsat terdekat
- Tentukan bank untuk pembayaran
- Jika menggunakan i-banking atau m-banking, pilih layanan internet atau mobile banking
- Klik opsi “Pengajuan kode bayar” tunggu hingga kode bayar keluar, lalu cetak atau print kode bayar.
- Jika tahapan itu selesai, akan tertera jumlah uang yang harus dibayar dan tempat pengambilan nota pajak.

5. Langkah melakukan pembayaran melalui ATM, i-banking, ataupun m-banking:

- Klik menu bayar
- Multi payment
- Pilih samsat sesuai tempat tinggal
- Masukkaan kode pembayaran yang telah didapat
- Klik "lanjutkan", pembayaran akan diselesaikan
- Cetak dan simpan bukti pembayaran untuk dapat melakukan pengambilan nota pajak di samsat terdekat.

6. Bisa ambil nota pajak di samsat terdekat yang sudah dipilih sebelumnya. Jangan lupa bawa berkas sebagai bukti pembayaran, yaitu KTP, dan STNK asli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Momen Pernikahan Setop Pengguna Jalan: Mau Mulai Hidup Baru Udah Nyusahin Orang

Momen Pernikahan Setop Pengguna Jalan: Mau Mulai Hidup Baru Udah Nyusahin Orang

Riau | Kamis, 02 Februari 2023 | 19:21 WIB

Ijeck Sudah Latihan Jadi Gubernur Kata Ridwan Kamil Tentang Cagub Sumatera Utara

Ijeck Sudah Latihan Jadi Gubernur Kata Ridwan Kamil Tentang Cagub Sumatera Utara

| Kamis, 02 Februari 2023 | 07:00 WIB

Program Pengembangan Vokasi Elektrifikasi Otomotif, TMMIN Tunjuk 10 SMK Percontohan

Program Pengembangan Vokasi Elektrifikasi Otomotif, TMMIN Tunjuk 10 SMK Percontohan

Otomotif | Selasa, 31 Januari 2023 | 21:01 WIB

Tiko Bu Eny Jadikan Motor Batangan Sebagai Idaman, Tak Jadi Soal Beli Seken

Tiko Bu Eny Jadikan Motor Batangan Sebagai Idaman, Tak Jadi Soal Beli Seken

| Selasa, 31 Januari 2023 | 12:55 WIB

Tiko Bu Eny Cakap Mengemudi, Berbakat Bisnis Jual-Beli

Tiko Bu Eny Cakap Mengemudi, Berbakat Bisnis Jual-Beli

| Jum'at, 20 Januari 2023 | 10:19 WIB

Selain Mobil, Motor Juga Bakal Dikenai Tarif Jalan Berbayar di Jakarta

Selain Mobil, Motor Juga Bakal Dikenai Tarif Jalan Berbayar di Jakarta

Foto | Kamis, 19 Januari 2023 | 14:22 WIB

Terkini

Kasus Siswa SMP Islamic Center Siak Tewas Akibat Ledakan Dipantau Pusat

Kasus Siswa SMP Islamic Center Siak Tewas Akibat Ledakan Dipantau Pusat

Riau | Rabu, 15 April 2026 | 17:33 WIB

Apakah Body Lotion Bisa Bikin Tumbuh Rambut? 5 Rekomendasi yang Ampuh Cerahkan Kulit

Apakah Body Lotion Bisa Bikin Tumbuh Rambut? 5 Rekomendasi yang Ampuh Cerahkan Kulit

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 17:32 WIB

Jessica IskandarUnggah Ulang Konten Tangani Kesurupan, Ucapan 'Bismillah' Dihapus

Jessica IskandarUnggah Ulang Konten Tangani Kesurupan, Ucapan 'Bismillah' Dihapus

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 17:30 WIB

Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia

Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:29 WIB

Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:29 WIB

Fakta Menarik Rencana Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus Raksasa di Indonesia, Target 2028 Rampung

Fakta Menarik Rencana Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus Raksasa di Indonesia, Target 2028 Rampung

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 17:26 WIB

5 Rekomendasi Ban untuk Motor Listrik dengan Harga Terjangkau

5 Rekomendasi Ban untuk Motor Listrik dengan Harga Terjangkau

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 17:25 WIB

Belajar dari Kasus Mahasiswa FH UI, Grup Chat WA Berisi Chat Mesum dan Dark Jokes Bisa Dipidana?

Belajar dari Kasus Mahasiswa FH UI, Grup Chat WA Berisi Chat Mesum dan Dark Jokes Bisa Dipidana?

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 17:23 WIB

Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal

Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:17 WIB

Dihantam Aksi Jual, IHSG Terkapar ke Level 7.623

Dihantam Aksi Jual, IHSG Terkapar ke Level 7.623

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 17:15 WIB