metro

Dituntut 12 Tahun Penjara, Richard Eliezer Pudihang Lumiu Dapatkan Amicus Curiae

Metro Suara.Com
Kamis, 09 Februari 2023 | 17:37 WIB
Dituntut 12 Tahun Penjara, Richard Eliezer Pudihang Lumiu Dapatkan Amicus Curiae
Sidang Richard Eliezer atau Bharada E (Suara.com/Alfian Winanto)

Tanpa kejujuran Richard Eliezer, kasus  akan tertutup rapat dan publik tidak mengetahui kebenarannya sehingga menjadi dark number.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara. Berbagai pendapat menyertai situasinya terkini, seperti ia sendiri yang mengalami sulit tidur, atau di sisi lain pemahaman bahwa menyandang status Justice Collaborator (JC) bukan berarti hukuman menjadi surut karena adanya tindak pidana yang dilakukan. Sampai istilah dilema yuridis dalam putusan hakim.

Dikutip dari kanal News Suara.com, simpati dari khalayak terus bergulir. Demikian pula aksi yang menyorot tindakan-tindakan yang telah dilakukan Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Seperti Aliansi Akademisi Indonesia yang akan menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Aliansi Akademisi Indonesia terdiri dari 122 orang akademisi asal berbagai universitas di wilayah Indonesia.

"Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan surat ini menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) untuk membela saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu," jelas perwakilan Aliansi Akademisi Indonesia dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Sulistyowati Irianto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (6/2/2023).

Aliansi Akademisi Indonesia membela Richard Eliezer Pudihang Lumiu karena ia saksi pelaku atau justice collaborator (JC) yang rela untuk menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran dan terbongkarnya kasus kejahatan kemanusiaan di ruang pengadilan.

Kasus penembakan Brigadir J atas perintah atasan yang dilakukan Bharada E juga mencoreng nama baik Polri. Tanpa kejujuran Richard Eliezer, kasus  akan tertutup rapat dan publik tidak mengetahui kebenarannya sehingga menjadi dark number.

"Dari seorang justice collaborator seperti Eliezer kita dapat melihat seseorang berpangkat rendah bisa membongkar kasus besar di lembaga penegakan hukum terhormat, melalui skenario kebohongan yang mengecoh publik," jelas Prof Sulistyowati Irianto.

Menurut Aliansi Akademisi Indonesia, LPSK sudah merekomendasikan Richard Eliezer sebagai JC yang didasarkan pada terpenuhi syarat sebagai saksi pelaku, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, Aliansi Akademisi Indonesia menilai ada relasi kuasa yang timpang dalam hubungan antara Richard Eliezer dan Ferdy Sambo sehingga perintahnya yang sulit untuk ditolak.

Ferdy Sambo dianggap tidak memiliki sikap ksatria karena melampiaskan kemarahan hingga membunuh ajudan sendiri tetapi menggunakan tangan bawahan.

"Alasan ketiga, Eliezer adalah kita," kata Aliansi Akademisi Indonesia.

Aliansi juga mendukung supaya Richard Eliezer tidak dihukum berat atau lebih ringan dari para pelaku lainnya sehingga menyelamatkan masa depan pemuda ini, berusia 24 tahun, dan masa depan masih panjang.

Apalagi Richard Eliezer adalah tulang punggung keluarga dari kalangan masyarakat sederhana.

Dukungan kepada Richard Eliezer karena mengutamakan prinsip kejujuran dan kebenaran untuk mengungkap kejahatan serius, juga berarti mengupayakan keadilan bagi korban Brigadir Yosua Hutabarat dan keluarganya.

Dan Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan bahwa mendukung Eliezer bukan persoalan pribadi, tetapi memberi pembelajaran penting tentang pentingnya reformasi di tubuh institusi Kepolisian yang harus segera dilakukan agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan.

"Kasus menunjukkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang begitu besar dari seorang jenderal sangat mungkin terjadi tanpa bisa dideteksi sistem tata kelola," kata Prof Sulistyowati.

Para akademisi berharap majelis hakim yang mengadili kasus ini bisa  mempertimbangkan pendapat yang disampaikan, dan memastikan hukuman yang diberikan paling adil sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta peraturan perundangan terkait lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI