Pasal dan Alasan yang Bikin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Metro | Suara.com

Senin, 13 Februari 2023 | 17:02 WIB
Pasal dan Alasan yang Bikin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

Ferdy Sambo akhirnya resmi dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (13/2/2023).

Tercatat ada beberapa pasal yang telah dilanggar dan menyebabkan vonis Ferdy Sambo diberi hukuman mati, sebagaimana dikutip dari Suara.com, Senin (13/2/2023).

  1. Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  2. Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menyatakan ada tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo dan membuatnya dihukum mati.

Berikut tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo:

  1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun
  2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban 
  3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat
  4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam
  5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia
  6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat
  7. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya

Di sisi lain hakim menyatakan kalau tidak ada hal meringankan dalam perkara tersebut.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo didakwa sebagai aktor utama.

Ia diseret ke pengadilan bersama empat terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Selama proses persidangan sendiri, Ferdy Sambo tidak mengungkap secara gamblang apa motif dirinya tega menghabisi nyawa bekas anak buahnya itu.

Dalam beberapa keterangannya, Ferdy Sambo mengatakan, dirinya emosi merasa direndahkan harga dirinya ketika mendengar bahwa Brigadir Yosua telah melecehkan istrinya yakni Putri Candrawathi.

Oleh jaksa, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana kejahatan jiwa juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Setelah vonis terhadap Ferdy Sambo dijatuhkan, Putri Candrawathi akan menyusul divonis hakim hari ini.

Sebelumnya, jaksa telah menuntut Putri Candrawathi hukuman penjara selama delapan tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Legislator PPP Lihat Tidak Ada Penyimpangan Di Balik Vonis Mati Ferdy Sambo

Legislator PPP Lihat Tidak Ada Penyimpangan Di Balik Vonis Mati Ferdy Sambo

News | Senin, 13 Februari 2023 | 16:58 WIB

Mahfud MD Puji Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati: Tanpa Beban

Mahfud MD Puji Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati: Tanpa Beban

News | Senin, 13 Februari 2023 | 16:53 WIB

Anak Sulung Unggah Ini Sebelum Ferdy Sambo Divonis Mati, Dianggap Firasat dan Bikin Merinding

Anak Sulung Unggah Ini Sebelum Ferdy Sambo Divonis Mati, Dianggap Firasat dan Bikin Merinding

Entertainment | Senin, 13 Februari 2023 | 16:52 WIB

Terkini

Lebih dari Kebaya, BRI Blora Maknai Hari Kartini sebagai Simbol Kesetaraan di Era Perbankan Modern

Lebih dari Kebaya, BRI Blora Maknai Hari Kartini sebagai Simbol Kesetaraan di Era Perbankan Modern

Jawa Tengah | Selasa, 28 April 2026 | 07:50 WIB

Bungo Stray Dogs Wan! 2 Tayang Juli 2026, Deretan Karakter Baru Hadir

Bungo Stray Dogs Wan! 2 Tayang Juli 2026, Deretan Karakter Baru Hadir

Your Say | Selasa, 28 April 2026 | 07:50 WIB

Viral Kesaksian Petugas KAI Sesaat setelah Kecelakaan: Dugaan Sinyal Eror, Kecepatan 110

Viral Kesaksian Petugas KAI Sesaat setelah Kecelakaan: Dugaan Sinyal Eror, Kecepatan 110

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 07:44 WIB

Program PINTAR OJK Resmi Hadir, Ini Cara Baru Investasi Reksa Dana yang Aman

Program PINTAR OJK Resmi Hadir, Ini Cara Baru Investasi Reksa Dana yang Aman

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 07:43 WIB

Kehadiran Raffi Ahmad di TKP Kecelakaan KRL - Argo Bromo Anggrek Picu Tanda Tanya: Apa Hubungannya?

Kehadiran Raffi Ahmad di TKP Kecelakaan KRL - Argo Bromo Anggrek Picu Tanda Tanya: Apa Hubungannya?

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 07:39 WIB

Oknum Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diduga Masuk Struktur Yayasan

Oknum Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diduga Masuk Struktur Yayasan

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:39 WIB

Kecelakaan Kereta Api di Bekasi, KAI Madiun Batalkan 2 Jadwal Keberangkatan

Kecelakaan Kereta Api di Bekasi, KAI Madiun Batalkan 2 Jadwal Keberangkatan

Jatim | Selasa, 28 April 2026 | 07:39 WIB

25 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan Pasca Kecelakaan, Ini Daftar Lengkapnya

25 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan Pasca Kecelakaan, Ini Daftar Lengkapnya

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:38 WIB

Cuaca Jateng Hari Ini: Semarang Berpotensi Hujan, Dibayangi Ancaman Kemarau Terkering 30 Tahun

Cuaca Jateng Hari Ini: Semarang Berpotensi Hujan, Dibayangi Ancaman Kemarau Terkering 30 Tahun

Jawa Tengah | Selasa, 28 April 2026 | 07:37 WIB

Apa Jenis Bedak yang Cocok untuk Kondangan? Cek 5 Rekomendasi Produk Berikut

Apa Jenis Bedak yang Cocok untuk Kondangan? Cek 5 Rekomendasi Produk Berikut

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 07:35 WIB