Pasal dan Alasan yang Bikin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Metro

Senin, 13 Februari 2023 | 17:02 WIB
Pasal dan Alasan yang Bikin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

Ferdy Sambo akhirnya resmi dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (13/2/2023).

Tercatat ada beberapa pasal yang telah dilanggar dan menyebabkan vonis Ferdy Sambo diberi hukuman mati, sebagaimana dikutip dari Suara.com, Senin (13/2/2023).

  1. Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  2. Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menyatakan ada tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo dan membuatnya dihukum mati.

Berikut tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo:

  1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun
  2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban 
  3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat
  4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam
  5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia
  6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat
  7. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya

Di sisi lain hakim menyatakan kalau tidak ada hal meringankan dalam perkara tersebut.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo didakwa sebagai aktor utama.

Ia diseret ke pengadilan bersama empat terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Selama proses persidangan sendiri, Ferdy Sambo tidak mengungkap secara gamblang apa motif dirinya tega menghabisi nyawa bekas anak buahnya itu.

Dalam beberapa keterangannya, Ferdy Sambo mengatakan, dirinya emosi merasa direndahkan harga dirinya ketika mendengar bahwa Brigadir Yosua telah melecehkan istrinya yakni Putri Candrawathi.

baca juga

Oleh jaksa, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana kejahatan jiwa juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Setelah vonis terhadap Ferdy Sambo dijatuhkan, Putri Candrawathi akan menyusul divonis hakim hari ini.

Sebelumnya, jaksa telah menuntut Putri Candrawathi hukuman penjara selama delapan tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Legislator PPP Lihat Tidak Ada Penyimpangan Di Balik Vonis Mati Ferdy Sambo

Legislator PPP Lihat Tidak Ada Penyimpangan Di Balik Vonis Mati Ferdy Sambo

News | Senin, 13 Februari 2023 | 16:58 WIB

Mahfud MD Puji Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati: Tanpa Beban

Mahfud MD Puji Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati: Tanpa Beban

News | Senin, 13 Februari 2023 | 16:53 WIB

Anak Sulung Unggah Ini Sebelum Ferdy Sambo Divonis Mati, Dianggap Firasat dan Bikin Merinding

Anak Sulung Unggah Ini Sebelum Ferdy Sambo Divonis Mati, Dianggap Firasat dan Bikin Merinding

Entertainment | Senin, 13 Februari 2023 | 16:52 WIB

Terkini

Pesta Gol Garuda! Hattrick Mitchell Lee Baker Warnai Kemenangan 5-1 atas Kamboja

Pesta Gol Garuda! Hattrick Mitchell Lee Baker Warnai Kemenangan 5-1 atas Kamboja

Foto | Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00 WIB

Perusahaan Alat Berat China XCMG Resmikan Pabrik Pertama di Indonesia

Perusahaan Alat Berat China XCMG Resmikan Pabrik Pertama di Indonesia

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 05:49 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:54 WIB

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:52 WIB

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:48 WIB

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:43 WIB

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:37 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

×