Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan tangis usai pembacaan vonis terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.
Dalam keadaan terisak, Rosti menyebut bahwa ia dan keluarganya sudah menerima vonis dari hakim terhadap Richar Eliezer.
Tidak lupa, Rosti juga memberikan pesan kepada Eliezer untuk dapat segera bertobat meski telah menghujani anaknya dengan peluru panas.
"Eliezer biarkan dia bertobat walaupun dia menghujani anak saya peluru," ujar Rosti kepada awak media, di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Terkait keputusan vonis terhadap Richard Eliezer, Rosti mengaku sudah menyerahkan semuanya kepada keputusan pengadilan.
"Kami keluarga kami percaya, hakim sebagai perpanjangan tuhan," pungkas Rosti.
Diketahui Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Keputusan diambil dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (15/2).
Vonis dibacakan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Eliezer sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Robby Purba Menangis Usai Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara: Keadilan Masih Ada