Namun belakangan publik dibuat cemas bila Sambo bisa lolos dari eksekusi mati jika menerapkan Pasal 100 di KUHP baru. Sebab disebutkan terpidana mati bisa menjalani masa percobaan 10 tahun sebelum diputuskan akan tetap dihukum mati atau tidak.
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa video tersebut bukan menampilkan regu tembak untuk mengeksekusi Sambo.
Pasalnya video diunggah pada tahun 2015 atau beberapa tahun sebelum Sambo divonis mati pada awal pekan ini. Di sisi lain, vonis mati Sambo juga belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, di mana sang eks Kadiv Propam Polri masih berpotensi mengajukan banding.