Richard Eliezer Tak Punya Peluang Balik ke Polri Meski Divonis Cuma 1,5 Tahun Penjara

Metro

Kamis, 16 Februari 2023 | 10:17 WIB
Richard Eliezer Tak Punya Peluang Balik ke Polri Meski Divonis Cuma 1,5 Tahun Penjara
Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun6 bulan penjara (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Richard Eliezer alias Bharada E disebut tidak memiliki peluang untuk kembali jadi anggota kepolisian meski hanya diberi vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini diungkapkan oleh pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.

“Kalau merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup,” kata Bambang dikutip dari Suara.com, Kamis (16/2/2023).

Ia menyatakan Bharada E mesti legowo diberhentikan dari Polri.

Apa yang dialami oleh Richard dinilainya sebagai risiko dari seorang bawahan dalam menjalankan perintah atasan.

Bambang menambahkan, para personel Polri juga mesti belajar dari pengalaman Richard yang menjalankan atasan untuk menembak rekannya sendiri.

Ia mendorong agar anggota Polri lebih patuh pada aturan, bukan pada perintah atasan.

“Ini harus menjadi pelajaran semua personel Polri, dalam kondisi bukan perang, atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan,” ujar Bambang.

Ditambahkan Bambang, status Richard sebagai justice collaborator (JC) atau pengungkap fakta telah disetujui oleh hakim.

Hal ini menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memberikan keringanan hukuman.

Namun Bambang menyatakan dalam sidang etik pilihan Richard untuk patuh kepada atasannya dengan menjalankan perintah menembak rekannya sendiri sebagai bentuk ketidakprofesionalan.

Fakta ini, kata dia, harus dikesampingkan karena bukan dalam situasi perang atau operasi keamanan.

Artinya, dalam kondisi normal menjalankan perintah atasan tanpa berpikir pada aturan tetap tidak bisa dibenarkan pada anggota Brimob sekalipun.

“Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional,” katanya.

Apabila Richard Eliezer tidak dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh komisi etik Polri maka hal itu dapat menjadi preseden buruk, bahwa personel pelaku tindak pidana bisa diterima sebagai anggota Polri dengan alasan sekedar menerima perintah atasan.

Menurut Bambang, Richard Eleizer berpotensi terkena sanksi PTDH meskipun vonis yang diterimanya kurang dari dua tahun.

Sebab aturan tentang masa tahanan kurang atau lebih dari lima tahun hanya ada dalam peraturan kapolri (Perkap).

Sementara dalam tata perundangan, peraturan pemerintah (PP) lebih tinggi dari perkap.

“Kalau perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam perkap itu gugur dengan sendirinya,” terang Bambang.

Meski demikian, kata Bambang, perjuangan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku tidak sia-sia. Meskipun hukuman ringan dari majelis hakim disebut sebagai upaya menyelamatkan karir dan masa depan perwira berpangkat Bharada tersebut.

“Tak ada yang sia-sia. Perjuangan dia akan dicatat dalam sejarah sebagai tumbal atasannya.






Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bharada E Diganjar Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Kompolnas Sebutkan Peran Justice Collaborator Mendapatkan Pengakuan dari Majelis Hakim

Bharada E Diganjar Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Kompolnas Sebutkan Peran Justice Collaborator Mendapatkan Pengakuan dari Majelis Hakim

Metro | Kamis, 16 Februari 2023 | 10:01 WIB

Daftar Lengkap Barang Brigadir J yang Belum Dikembalikan, Ortu Laporkan Ferdy Sambo Cs

Daftar Lengkap Barang Brigadir J yang Belum Dikembalikan, Ortu Laporkan Ferdy Sambo Cs

News | Kamis, 16 Februari 2023 | 09:56 WIB

Keluarga Brigadir J Resmi Laporkan Ferdy Sambo Cs Terkait Kasus Pencurian, Rp 200 Juta Duit Yosua Hilang

Keluarga Brigadir J Resmi Laporkan Ferdy Sambo Cs Terkait Kasus Pencurian, Rp 200 Juta Duit Yosua Hilang

News | Kamis, 16 Februari 2023 | 09:51 WIB

Terkini

Bintang Baru Timnas Swiss! Johan Manzambi Menggila di Stadion Los Angeles

Bintang Baru Timnas Swiss! Johan Manzambi Menggila di Stadion Los Angeles

Bola | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:41 WIB

Momen Langka Adam Alis hingga Ajat Sudrajat Berbagi Lapangan, Reuni Lintas Generasi Persib Bandung

Momen Langka Adam Alis hingga Ajat Sudrajat Berbagi Lapangan, Reuni Lintas Generasi Persib Bandung

Bola | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:38 WIB

Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU

Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:34 WIB

Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI

Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:29 WIB

MMA Indonesia Bidik Dominasi di Asia, Jaring Talenta Lewat Kejurnas 2026

MMA Indonesia Bidik Dominasi di Asia, Jaring Talenta Lewat Kejurnas 2026

Sport | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:25 WIB

Review The Gangster, The Cop, The Devil: Adu Brutal Polisi Nekat dan Bos Mafia Melawan Sang Iblis

Review The Gangster, The Cop, The Devil: Adu Brutal Polisi Nekat dan Bos Mafia Melawan Sang Iblis

Your Say | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:15 WIB

Bertajuk 'The Sin: Bliss,' ENHYPEN Umumkan Comeback pada Bulan Agustus

Bertajuk 'The Sin: Bliss,' ENHYPEN Umumkan Comeback pada Bulan Agustus

Your Say | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:15 WIB

Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat

Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:14 WIB

Hajime Moriyasu Bikin Publik Jepang Terbelah Gegara Minta Foto Bareng Harry Kane

Hajime Moriyasu Bikin Publik Jepang Terbelah Gegara Minta Foto Bareng Harry Kane

Bola | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:13 WIB

Respon Berkelas Pelatih Timnas Korea Selatan Kalah Menyakitkan dari Meksiko

Respon Berkelas Pelatih Timnas Korea Selatan Kalah Menyakitkan dari Meksiko

Bola | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:11 WIB