Bharada E Diganjar Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Kompolnas Sebutkan Peran Justice Collaborator Mendapatkan Pengakuan dari Majelis Hakim

Metro

Kamis, 16 Februari 2023 | 10:01 WIB
Bharada E Diganjar Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Kompolnas Sebutkan Peran Justice Collaborator Mendapatkan Pengakuan dari Majelis Hakim
Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Disebutkan bahwa Kompolnas yakin kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terang-benderang saat Bharada E menyatakan akan menjadi JC.

Pada Rabu (15/2/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan keputusan atau vonis terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022.

Dikutip dari laman News Suara.com, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, salah satu dari lima terdakwa dalam kasus ini.

"Persidangan kasus almarhum Yosua dengan terdakwa Eliezer memang luar biasa, yaitu menunjukkan peran Justice Collaborator mendapatkan pengakuan dari Majelis Hakim," papar anggota Kompolnas Poengky Indarti.

Ia menilai bahwa perjalanan sidang kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran  justice collaborator untuk mengungkap kebenaran.

Poengky Indarti menyatakan saat Bharada E mengajukan status sebagai seorang Justice Collaborator atau JC dan berjanji akan memberikan keterangan secara jujur, Kompolnas yakin kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terang-benderang.

"Terbukti ketika di persidangan Eliezer berkata jujur dan mengakui kesalahannya. Eliezer juga memohon maaf dengan tulus kepada orangtua almarhum Yosua. Dan orang tua almarhum Yosua juga memaafkan permohonan Yosua. Hal-hal tersebut menjadikan dukungan masyarakat yang luar biasa kepada Eliezer," tandasnya.

Selain itu, Majelis Hakim sangat mempertimbangkan fakta-fakta dan seluruh alat bukti yang ada. Sebagai seorang polisi dengan pangkat rendah posisi Bharada E pada kasus pembunuhan tersebut tergolong sangat sulit.

"Sebagai seorang tamtama yang merupakan posisi terendah di kepolisian, dengan pangkat Bharada,  pangkat terendah di Tamtama, apalagi berdinas di Brimob yang rantai komandonya sangat tegas, tentu saja Eliezer tidak akan bisa menolak perintah atasannya yang seorang jenderal (Ferdy Sambo)," tukas Poengky Indarti saat dihubungi Suara.com, Rabu (15/2/2023).

Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu:

* Ferdy Sambo

dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  
Vonis: pidana mati.

* Putri Candrawathi

terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.

* Kuat Maruf

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.

* Ricky Rizal

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 13 tahun bui.

* Richard Eliezer Pudihang Lumiu

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  
Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Orangtua Brigadir Yosua Hutabarat: Satu Kamar dengan Rekan Kerja Artinya Satu Jiwa Satu Perasaan, Tunjukkan Bharada E yang Suci

Orangtua Brigadir Yosua Hutabarat: Satu Kamar dengan Rekan Kerja Artinya Satu Jiwa Satu Perasaan, Tunjukkan Bharada E yang Suci

Metro | Kamis, 16 Februari 2023 | 09:01 WIB

Harus Melompati 18 Hierarki, Mana Berani Seorang Richard Eliezer Membangkang Perintah Ferdy Sambo?

Harus Melompati 18 Hierarki, Mana Berani Seorang Richard Eliezer Membangkang Perintah Ferdy Sambo?

Metro | Kamis, 16 Februari 2023 | 08:24 WIB

Hal Meringankan dan Memberatkan yang Membuat Bharada Richard Eliezer Diganjar 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Hal Meringankan dan Memberatkan yang Membuat Bharada Richard Eliezer Diganjar 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Metro | Kamis, 16 Februari 2023 | 07:43 WIB

Terkuak, Mengapa Kedua Orangtua Richard Eliezer Tidak Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saat Sidang Vonis Putranya

Terkuak, Mengapa Kedua Orangtua Richard Eliezer Tidak Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saat Sidang Vonis Putranya

Metro | Kamis, 16 Februari 2023 | 06:30 WIB

Divonis 1,5 Tahun, Berapa Gaji Bharada E Richard Eliezer?

Divonis 1,5 Tahun, Berapa Gaji Bharada E Richard Eliezer?

Metro | Rabu, 15 Februari 2023 | 16:08 WIB

Bharada E Dapat Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mantan Pengacara Berkata Richard Eliezer Punya Peluang Bergabung Kembali dengan Kesatuan Lama

Bharada E Dapat Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mantan Pengacara Berkata Richard Eliezer Punya Peluang Bergabung Kembali dengan Kesatuan Lama

Metro | Rabu, 15 Februari 2023 | 15:25 WIB

Terkini

Sempat Diwarnai Semprotan Merica, Warga Pukul Mundur Massa Aksi di Simpang Gramedia Jogja

Sempat Diwarnai Semprotan Merica, Warga Pukul Mundur Massa Aksi di Simpang Gramedia Jogja

News | Rabu, 02 September 2026 | 08:17 WIB

Xiaomi 18 Fold Siap Mengguncang Pasar HP Lipat: Bawa XRING O3, Layar Lebar, dan Baterai 6.000 mAh

Xiaomi 18 Fold Siap Mengguncang Pasar HP Lipat: Bawa XRING O3, Layar Lebar, dan Baterai 6.000 mAh

Your Say | Rabu, 02 September 2026 | 08:15 WIB

Kemarau dan Hama Mengintai, Panen Cabai Terancam Anjlok

Kemarau dan Hama Mengintai, Panen Cabai Terancam Anjlok

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 08:10 WIB

7 Cara Memakai Sunscreen untuk Pria Brewok agar Krim Tidak Menyangkut di Bulu Wajah

7 Cara Memakai Sunscreen untuk Pria Brewok agar Krim Tidak Menyangkut di Bulu Wajah

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 08:06 WIB

HGII Tegaskan Komitmen Menuju Pasar Modal Hijau, Kapasitas Energi Ditargetkan 100 MW pada 2031

HGII Tegaskan Komitmen Menuju Pasar Modal Hijau, Kapasitas Energi Ditargetkan 100 MW pada 2031

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 08:04 WIB

Emiten POLI Incar Bisnis Hotel Kelas Menengah

Emiten POLI Incar Bisnis Hotel Kelas Menengah

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 08:02 WIB

Makin Viral Jelang 9.9! Kolaborasi Shopee bersama Naykilla & Tenxi Ramai Dibicarakan Netizen

Makin Viral Jelang 9.9! Kolaborasi Shopee bersama Naykilla & Tenxi Ramai Dibicarakan Netizen

News | Rabu, 02 September 2026 | 08:00 WIB

Setengah Abad Semrawut, 614 Pedagang di Kramat Jati Kini Dapat Lokasi Baru

Setengah Abad Semrawut, 614 Pedagang di Kramat Jati Kini Dapat Lokasi Baru

News | Rabu, 02 September 2026 | 07:56 WIB

Demo Berujung Bentrok di Simpang Gramedia Jogja, 6 Mahasiswa Dilarikan ke RS Panti Rapih

Demo Berujung Bentrok di Simpang Gramedia Jogja, 6 Mahasiswa Dilarikan ke RS Panti Rapih

Jogja | Rabu, 02 September 2026 | 07:55 WIB

Setelah Paru-Paru Dunia Dikepung Asap, Kapan Hutan Pulih?

Setelah Paru-Paru Dunia Dikepung Asap, Kapan Hutan Pulih?

Your Say | Rabu, 02 September 2026 | 07:55 WIB

×