Tok! Kejagung Tak Akan Ajukan Banding pada Vonis '1 Tahun 6 Bulan' Bharada E, Publik Auto Sujud Syukur

Metro Suara.Com
Kamis, 16 Februari 2023 | 18:08 WIB
Tok! Kejagung Tak Akan Ajukan Banding pada Vonis '1 Tahun 6 Bulan' Bharada E, Publik Auto Sujud Syukur
Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun6 bulan penjara (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi memutuskan untuk tidak melakukan banding terhadap vonis yang diberikan Majelis Hakim kepada Richard Eliezer atau Bharada E.

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana. Ia menyampaikan beberapa poin terkait alasan tak mengajukan banding atas vonis Bharada E.

Salah satunya karena keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah berbesar hati memaafkan Bharada E.

"Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum. Berarti ada keikhlasan dari orang tuanya dan itu terlihat oleh ekspresi menangis, bersyukur, diputus hakim seperti itu," kata Fadil seperti dikutip melalui tayangan kanal YouTube KOMPASTV pada Kamis (16/2/2023).

"Jaksa sebagai representasi daripada korban. Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu. Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," sambungnya.

Fadil Zumhana juga menuturkan bahwa dengan vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada Bharada E, maka kini keadilan substantif sudah terwujud.

"Kenapa bagi kami sudah terwujud keadilan substantif. Keadilan yang dirasakan oleh korban dan masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons," terang Fadil.

Selain itu, alasan mengapa Kejagung tak akan maju banding karena pihaknya menghormati Majelis Hakim yang telah memvonis terdahwa dengan mempertimbangkan tuntutan kejaksaan.

"Seluruhnya saya lihat, dari seluruh unsur yang dikutip oleh hakim. Hakim yakin benar atas dakwaan jaksa tersebut, yakin benar atas tuntutan jaksa tersebut.  Sehingga kami menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan substantif yang bisa diterima masyarakat," pungkasnya.

Baca Juga: 5 Virus Mematikan di Dunia yang Perlu Kamu Tahu, Salah Satunya Marburg!

Hal ini sontak saja menuai beragam respons suka cita dari publik.

"Alhamdulillah. Keadilan ditegakkan," kata warganet.

"Alhamdulillah. Terima kasih Pak Jaksa dan seluruh tim kejaksaan. Maju terus keadilan di Indonesia dan terima kasih sudah menghargai keikhlasan maaf dari keluarga korban," imbuh warganet lain.

"Terima kasih Pak Jampidum. Semoga tetap amanah memberikan keadilan kepada seluruh rakyat tanpa pandang bulu terutama rakyat kecil," komentar warganet lainnya lagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI