Berdamai, Pengemudi Brio Cabut Laporan Terhadap Giorgio Pengemudi Fortuner Arogan di Senopati

Metro | Suara.com

Jum'at, 17 Februari 2023 | 21:12 WIB
Berdamai, Pengemudi Brio Cabut Laporan Terhadap Giorgio Pengemudi Fortuner Arogan di Senopati
Giorgio Ramadhan pengemudi Toyota Fortuner resmi jadi tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan (. (bidik layar video YouTube KompasTV))

AW (38), pengemudi Brio yang mobilnya ditabrak dan diserang oleh Giorgio Ramadhan dengan mobil Fortuner di di Senopati, Jakarta Selatan pada akhir pekan kemarin akhirnya mencabut laporan.

AW resmi melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023.

"Adapun alasannya karena dia ada itikad baik dan sudah minta maaf Saudara Giorgio kepada saya dan keluarga," kata AW saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).

AW menambahkan, pihaknya sudah melakukan perjanjian bahwa GR tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Terlebih, pihak GR juga akan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami namun tidak disebutkan nominalnya.

"Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai. Inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini," katanya.

AW menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Kepolisian dan masyarakat yang telah membantunya dalam kasus ini.

"Saya ucapkan terima kasih atas dukungannya. Ini semata-mata saya lakukan atas alasan kemanusiaan," katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan ty menetapkan pengendara mobil berinisial GR (24) yang diduga merusak mobil lain di kawasan Senopati pada Minggu (12/2/2023) dini hari pukul 02.00 WIB menjadi tersangka.

"Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Ade menambahkan, tersangka juga dijerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Pihaknya menerapkan kedua pasal ini didasari dua alat bukti, yakni senjata api air softgun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.

Selanjutnya, tersangka telah ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka melakukannya dalam keadaan sehat dan sadar serta mengaku emosi lantaran selisih paham," katanya.

Tersangka terjerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berbagai Insiden Jalanan, Jemawa Sopir Fortuner

Berbagai Insiden Jalanan, Jemawa Sopir Fortuner

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 20:53 WIB

Tabrak Honda Brio Kuning dan Rusak Kaca Mobil Pakai Airsoft Gun, Ini Profil GR yang Beraksi di Jalan Senopati Jakarta Selatan

Tabrak Honda Brio Kuning dan Rusak Kaca Mobil Pakai Airsoft Gun, Ini Profil GR yang Beraksi di Jalan Senopati Jakarta Selatan

| Rabu, 15 Februari 2023 | 18:34 WIB

Giorgio Sopir Fortuner Arogan Masuk Daftar Musuh Ukraina di Myrotvorest, Apa Itu?

Giorgio Sopir Fortuner Arogan Masuk Daftar Musuh Ukraina di Myrotvorest, Apa Itu?

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 16:24 WIB

Terkini

Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Sasiang Ditahan Bareskrim, Jadi Beking Bandar

Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Sasiang Ditahan Bareskrim, Jadi Beking Bandar

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:30 WIB

Implementasi Tambang Berkelanjutan, PT Semen Gresik Sabet Penghargaan GMP Award Jawa Tengah 2026

Implementasi Tambang Berkelanjutan, PT Semen Gresik Sabet Penghargaan GMP Award Jawa Tengah 2026

Jawa Tengah | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:29 WIB

30 Link Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 2026, Cocok untuk Status dan Media Sosial

30 Link Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 2026, Cocok untuk Status dan Media Sosial

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:28 WIB

Boyfriend on Demand: Kala AI Terasa Lebih Nyata daripada Manusia

Boyfriend on Demand: Kala AI Terasa Lebih Nyata daripada Manusia

Your Say | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:25 WIB

Anthony Ginting Comeback di Malaysia Masters 2026 Setelah Absen 3 Tahun

Anthony Ginting Comeback di Malaysia Masters 2026 Setelah Absen 3 Tahun

Sport | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:23 WIB

Lama Absen, Anthony Ginting Dapat Keuntungan Ini di Malaysia Masters 2026

Lama Absen, Anthony Ginting Dapat Keuntungan Ini di Malaysia Masters 2026

Sport | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:21 WIB

No Place to Be Single, Alasan Kota Kecil Selalu Cocok untuk Film Romantis

No Place to Be Single, Alasan Kota Kecil Selalu Cocok untuk Film Romantis

Your Say | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:20 WIB

Misteri Mayat Perempuan Berlumur Oli di Cipocok Jaya Serang, Wajah Tertutup Kerudung

Misteri Mayat Perempuan Berlumur Oli di Cipocok Jaya Serang, Wajah Tertutup Kerudung

Banten | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:18 WIB

Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras

Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:16 WIB

Umuh Muchtar Minta Persib Bandung Tak Terlena, Target Tetap Menang Lawan Persijap

Umuh Muchtar Minta Persib Bandung Tak Terlena, Target Tetap Menang Lawan Persijap

Bola | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:16 WIB