- Pemerintah mengangkat Mufi Budi Ananda dan Gina Febriyanti Ginting sebagai komisaris BUMN tanpa transparansi sistem rekrutmen yang jelas.
- Pakar kebijakan publik menilai penunjukan tersebut mengabaikan standar kompetensi profesional dan terindikasi kuat sebagai praktik balas jasa politik.
- Ketiadaan kompetensi pengawasan pada jabatan komisaris berisiko menghambat tata kelola perusahaan yang baik serta menurunkan legitimasi pemerintah.
Suara.com - Pengisian kursi jabatan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir. Terlebih dengan pengangkatan sejumlah sosok yang dinilai mengabaikan aspek kompetensi dan sarat akan kepentingan nonprofesional.
Misalnya, ada nama asisten pribadi Raffi Ahmad, Mufli Budi Ananda, yang diangkat sebagai Komisaris PT Krakatau Posco. Termasuk Ginka Febriyanti Ginting, relawan pendukung Prabowo-Gibran, yang ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina Retail.
Melihat hal itu, Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, menilai reaksi keras masyarakat sangat wajar terjadi.
"Karena keduanya menjadi komisaris di BUMN yang merupakan perusahan publik, sehingga wajar ketika warga negara mempersoalkan rekrutmen keduanya dari sisi kriteria, trasparansi dan etika," kata Subarsono kepada Suara.com, Jumat (3/7/2026).
Dalam perspektif tata kelola perusahaan, komisaris memiliki fungsi strategis mengawasi kebijakan direksi sekaligus memberikan nasihat demi kepentingan jangka panjang perusahaan dan seluruh pemegang saham.
Maka, dalam hal itu, kata Subarsono, seorang komisaris wajib memiliki kompetensi, rekam jejak yang andal, integritas, serta pengalaman bisnis dan industri yang kuat, terutama di era e-management saat ini.
Namun, dalam kasus pengangkatan kedua figur tersebut, pemerintah dinilai sengaja menutup mata terhadap standar kompetensi dasar demi kepentingan lain.
"Publik tidak mengetahui mekanisme sistem rekrutmen yang digunakan oleh pemerintah dan tiba-tiba ada kebijakan pengangkatan kedua komisaris tersebut," ucapnya.

"Untuk itu, tidak salah ketika publik melakukan interpretasi bahwa pengangkatan tersebut lebih karena relasi personal dan balas jasa politik dalam rangka untuk memelihara dukungan politik," imbuhnya.
Ketiadaan rekam jejak yang memadai dari kedua komisaris baru tersebut disebut akan membawa dampak buruk yang nyata bagi masa depan BUMN. Tanpa kompetensi pengawasan yang andal, posisi komisaris hanya akan menjadi jabatan formalitas yang mandul dan kehilangan daya kritis di hadapan dewan direksi.
"Ini pada gilirannya bisa menimbulkan tatakelola BUMN yang tidak optimal karena tanpa kendali dan nasehat dari komisaris. Selain itu, BUMN sulit membangun good corporate governance karena komisarais dijabat oleh orang yang tidak kompeten," ujarnya.
Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa praktik ini berpotensi menciptakan loyalitas buta.
Alih-alih memperjuangkan produktivitas perusahaan dan peningkatan kualitas layanan publik, komisaris yang diangkat melalui jalur belakang dikhawatirkan akan lebih mengabdi kepada patron politik yang menunjuknya.
"Implikasi kasus di atas bagi pemerintah adalah berpotensi menurunkan kepercayaan publik. Bahkan kalau kejadian serupa terjadi lagi maka akan menggerus legitimasi pemeritah dihadapan publik," tuturnya.
Jika terus berulang, kondisi tersebut dapat menggerus legitimasi pemerintah. Sebab, hal itu dinilai bertentangan dengan komitmen membangun sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas melalui sistem merit.