Richard Eliezer Mendapatkan Sanksi Demosi dalam Sidang KKEP, Ini Artinya Menurut Kepolisian RI

Metro | Suara.com

Kamis, 23 Februari 2023 | 06:46 WIB
Richard Eliezer Mendapatkan Sanksi Demosi dalam Sidang KKEP, Ini Artinya Menurut Kepolisian RI
Sidang etik Bharada E atau Richard Eliezer (Tangkap Layar Suara.com/dok. Humas Mabes Polri)

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinyatakan bersalah melanggar etik.

Pada Rabu (22/2/2023) RE alias Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berpangkat Bharada atau Bhayangkara Dua, tergolong tamtama dalam struktur organisasi Polri menjalani sidang Komisi Etik Polri (KKEP). Hasilnya, ia dipertahankan sebagai anggota Polri dan menerima sanksi demosi satu tahun dan dipindahkan ke Yanma Polri.

Selain itu, sidang menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersalah melanggar etik, disanksi meminta maaf kepada komisi etik dan pimpinan Polri, serta sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun di Yanma Polri.

Apakah sanksi demosi itu?

Dikutip dari Tribratanews.polri.go.id, sanksi Demosi adalah salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang sebelumnya ditempati ke jabatan yang lebih rendah.

Dasar hukum sanksi demosi ini tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bunyinya: Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Kemudian menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016). Berbunyii:  Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.

Selanjutnya, Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016: Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.

Adapun atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum anggota dikenai demosi harus melakukan pengawasan selama anggota Polri menjalani masa hukuman. Selain itu, atasan juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Peran Richard Eliezer Sebagai JC Sudah Cukup Diapresiasi, Kultur Polri Sebagai Organisasi Profesional Mesti Dibangun

Peran Richard Eliezer Sebagai JC Sudah Cukup Diapresiasi, Kultur Polri Sebagai Organisasi Profesional Mesti Dibangun

| Kamis, 23 Februari 2023 | 06:27 WIB

Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer Berlangsung Maraton, Putusannya: Dimutasi ke Yanma Polri

Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer Berlangsung Maraton, Putusannya: Dimutasi ke Yanma Polri

| Rabu, 22 Februari 2023 | 19:19 WIB

Wajib Minta Maaf Secara Lisan dan Tertulis, Richard Eliezer Dapat Second Chance

Wajib Minta Maaf Secara Lisan dan Tertulis, Richard Eliezer Dapat Second Chance

| Rabu, 22 Februari 2023 | 20:33 WIB

Hasil Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri

Hasil Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri

Foto | Rabu, 22 Februari 2023 | 19:25 WIB

Kenakan PDH, Bharada Richard Eliezer Masuk Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri Hari Ini

Kenakan PDH, Bharada Richard Eliezer Masuk Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri Hari Ini

| Rabu, 22 Februari 2023 | 11:42 WIB

Mbak Cantik LPSK Konfirmasi Bukan Selebgram, Ini Ceritanya Kawal Bharada Richard Eliezer dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Mbak Cantik LPSK Konfirmasi Bukan Selebgram, Ini Ceritanya Kawal Bharada Richard Eliezer dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

| Selasa, 21 Februari 2023 | 16:07 WIB

Terkini

Kantor Bapenda Gembok Pintu Selama Lebaran, Bayar PBB Ciamis Kini Segampang Checkout Online

Kantor Bapenda Gembok Pintu Selama Lebaran, Bayar PBB Ciamis Kini Segampang Checkout Online

Jabar | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:22 WIB

Klarifikasi Lengkap Cindy Rizky Aprilia Soal Tudingan Jadi Simpanan Suami Maissy

Klarifikasi Lengkap Cindy Rizky Aprilia Soal Tudingan Jadi Simpanan Suami Maissy

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:21 WIB

Kecelakaan Tragis Klaten, 5 Fakta Pemudik ASN Tewas Hanya 1 Km dari Rumah

Kecelakaan Tragis Klaten, 5 Fakta Pemudik ASN Tewas Hanya 1 Km dari Rumah

Surakarta | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:18 WIB

Frans Putros Tinggalkan Libur Persib Bandung Demi Misi Timnas Irak

Frans Putros Tinggalkan Libur Persib Bandung Demi Misi Timnas Irak

Bola | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:14 WIB

Persib Bandung di Puncak Klasemen, Adam Alis Ingkatkan Perjalanan Masih Panjang

Persib Bandung di Puncak Klasemen, Adam Alis Ingkatkan Perjalanan Masih Panjang

Bola | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:06 WIB

BAIS TNI Terlibat Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Sukamta PKS: Usut Hingga ke Akar!

BAIS TNI Terlibat Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Sukamta PKS: Usut Hingga ke Akar!

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:05 WIB

Budget Tipis? Ini 5 Headset Wireless Gaming Terbaik di Bawah 1 Juta

Budget Tipis? Ini 5 Headset Wireless Gaming Terbaik di Bawah 1 Juta

Your Say | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:05 WIB

Lenovo Pamer PC Modular AI di MWC 2026, ThinkPad dan Tablet Canggih Ikut Meluncur

Lenovo Pamer PC Modular AI di MWC 2026, ThinkPad dan Tablet Canggih Ikut Meluncur

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:05 WIB

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadan Apakah Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah?

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadan Apakah Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah?

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:05 WIB

Mengurai Makna Hidup dalam Rembulan Tenggelam di Wajahmu

Mengurai Makna Hidup dalam Rembulan Tenggelam di Wajahmu

Your Say | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:00 WIB