Bila ada tindakan obstruction of justice pada kejadian Sambo, Mario malah sebaliknya, berkoar-koar tidak peduli korban bisa meninggal.
Kejadian penganiayaan atas David Latumahina (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) secara sadis langsung mengingatkan kepada tragedi pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan Ferdy Sambo.
Bahkan peran AG, pacar Mario, dan Putri Candrawathi, istri Sambo juga setali tiga uang. Menjadi pemberi kabar utama, menumpahkan keluh kesah tentang perlakuan tidak menyenangkan, dilakukan oleh pihak lain serta lawan jenis. Hasilnya adalah tindakan emosional, seperti pernah dinyatakan Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, "Emosi, demi melindungi marwah keluarga."
Bedanya hanya di soal teknis, khususnya CCTV atau Closed Circuit Television. Bila dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua terjadi perintangan pengungkapan kasus atau Obstraction of Justice, dalam kejadian penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo justru sebaliknya.
AG, pacar lelaki yang pernah wheelie pakai Harley-Davidson di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta dekat Bundaran HI itu diduga malahan suka rela bikin dokumentasi dalam bentuk video. Tambahan lagi CCTV kompleks perumahan di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, lokasi Mario melakukan penganiayaan di dekat Jeep Rubicon juga bekerja atau tidak rusak.
Hasilnya, di dunia maya banyak bertebaran footage yang diduga detik-detik penganiayaan atas David Latumahina berlangsung. Termasuk selebrasi Mario Dandy Satriyo yang disebut ala Cristiano Ronaldo, yaitu "siiuuu" alias "si" atau yes.
Bahkan beredar pula tayangan video sadis diduga pelaku, yang berteriak tidak peduli bila korban meninggal dunia, serta menantang untuk dilaporkan pihak berwajib.
Disitat laman News Suara.com, Mario dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP, masa hukuman maksimal lima tahun.
Sedangkan Sambo mendapatkan Ultra Petita atau hukuman berat berupa vonis pidana mati. Ia terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Beda Kejadian Mario dan Sambo Ada di CCTV, Selebihnya Pacar dan Istri Punya Peran Senada
Metro Suara.Com
Jum'at, 24 Februari 2023 | 08:22 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Dear Mario Dandy Satriyo, Pak Menteri Bilang, "Anak Kader, Anakku Juga. Catat Ini!"
24 Februari 2023 | 07:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Jawa Tengah | 21:21 WIB
Entertainment | 21:20 WIB
Jabar | 21:15 WIB
Otomotif | 21:14 WIB
Lifestyle | 21:13 WIB