- KPK menyidik kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang menyeret mantan Wamen Imigrasi Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya.
- Penyidik menggeledah kantor Imigrasi dan kediaman tersangka pada 9 Juni 2026 untuk mengumpulkan bukti dokumen serta uang tunai.
- Delapan tersangka kasus gratifikasi tersebut kini ditahan selama dua puluh hari pertama di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Dalam upaya mengumpulkan alat bukti, penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Selasa (9/6/2026). Ketiga lokasi tersebut meliputi kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi Jakarta Barat, serta rumah salah satu tersangka berinisial JSP yang menjabat sebagai Ketua Tim Alih Status ITAS.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari penggeledahan di kantor Imigrasi, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai senilai puluhan juta rupiah.
Sementara itu, dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Adapun dari rumah JSP, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen yang akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, tersangka lainnya yakni Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menyebut penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Seluruh tersangka kini telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.