Kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak Kemenkeu, Mario Dandy Satriyo kepada anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora tengah viral di media sosial. Insiden ini dinilai bukan lagi penganiayaan biasa, tetapi masuk sebagai kasus pembunuhan berencana.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ia menganggap kalau pelaku penganiayaan Mario Dandy ini mesti dikenakan pasal percobaan pembunuhan berencana.
"Saran saya, pelaku dikenakan Pasal 340 juncto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, karena dengan penganiayaan yang demikian keji maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia," kata Habiburokhman, dikutip dari Suara.com, Jumat (24/2/2023).
Ia juga menilai kalau penganiayaan Mario Dandy ini mesti dihukum berat karena sadis dan biadab.
"Benar benar biadab, ini pelakunya harus dihukum berat. Korban sudah tergeletak masih ditendang di bagian kepala, benar-benar sadis," ungkap Habiburokhman.
Lebih lanjut dia mendukung Polri untuk menindak tegas para pelaku tersebut.
Sekadar informasi, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy ini membuat David tidak sadarkan diri. Sudah empat hari berada di ruangan ICU, kondisi David tidak berubah.
Sementara itu, Mario Dandy sudah ditangkap Polres Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga: Alfamart Berangkatkan Suriyani dan 20 Orang Lainnya Beribadah Umrah Gratis