Selain Ibu Sri, hadir pula Menteri Agama Gus Yaqut. Sampai kini David masih dalam kondisi koma.
"Hari ini kami berterima kasih atas kunjungan Ibu Menteri Keuangan RI, Ibu Sri Mulyani yang sejak awal telah mensupport dan mendoakan kesembuhan David," demikian tulis Rustam Hatala, paman Cristalino David Ozora Latumahina, korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo.
Dikutip dari Serang Suara.com, Rustam Hatala mengunggah foto menyentuh pada hari ini, Sabtu (25/2/2023), di mana Jonathan Latumahina, ayah dari David Latumahina tampak menyambut uluran tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dalam kesempatan yang berlangsung di area ruang ICU, Rumah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta itu, juga tampak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sekaligus Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Ansor. Ia turut memantau kondisi pemulihan David yang mengalami koma setelah penganiayaan pada Senin (20/2/2023) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Jonathan Latumahina sendiri adalah pengurus di GP Ansor, menjadi pakar siber atau IT dari organisasi ini. Sementara sang anak, David Latumahina adalah kader GP Ansor, yang mualaf sejak tiga tahun lalu.
Kronologi peristiwa ini, Agnes Gracia Haryanto melaporkan korban, David Latumahina kepada tersangka, Mario Dandy Satriyo bahwa korban telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Agnes Gracia Haryanto memancing lokasi korban, tersangka Mario Dandy Satriyo dan kawannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan--juga tersangka--datang ke lokasi serta melakukan penganiayaan dan direkam, yang kini beredar luas di dunia maya.
"Sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali. Kemudian injak kepala anak korban beberapa kali dan juga tendang perut anak korban dan memukul kepala anak korban ketika posisi push up," jelas Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara.
Potret Menyentuh, Jonathan Latumahina Menyambut Tangan Menkeu Sri Mulyani saat Besuk Korban Penganiayaan Anak Ditjen Pajak
Metro Suara.Com
Sabtu, 25 Februari 2023 | 17:57 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Mario Dandy Satriyo Minta Maaf Kepada Korban Penganiayaan David Latumahina, Proses Hukum Tetap Jalan
25 Februari 2023 | 17:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Otomotif | 07:05 WIB
Your Say | 06:50 WIB
Lifestyle | 06:50 WIB
Lifestyle | 06:35 WIB
Lifestyle | 06:22 WIB
Your Say | 06:17 WIB