KPK minta sanksi pemecatan bila ada pejabat negara tidak jujur dalam mengisi LHKPN.
Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan angka gendut dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp 56 miliar. Atau hanya terpaut di bawah Rp 2 miliar daripada milik Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati.
Ia adalah ayah dari Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan brutal atas Cristalino David Ozora Latumahina hingga koma. Anak Rafael Alun Trisambodo ini gemar pamer-pamer kekayaan sang ayah, mulai Harley-Davidson dan Triumph, bahkan membawa Jeep Wrangler Rubicon saat melakukan tindakan kriminal kepada korban.
Atas kejadian ini Rafael Alun Trisambodo mohon maaf dan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, dan mengundurkan diri sebagai ASN.
Kendaraan-kendaraan wah yang dipamerkan anak dari Rafael Alun Trisambodo tidak termuat dalam pelaporan LHKPN, sedangkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menemukan dugaan kejanggalan transaksi keuangan sang bapak.
Dikutip dari laman News Suara.com, KPK mendorong DPR RI untuk mengubah aturan yang memberikan kewenangan kepada lembaga antikorupsi bisa menentukan para pejabat yang wajib menyerahkan LHKPN. Juga mendesak pemberian sanksi tegas kepada penyelenggara negara yang tidak jujur dalam mengisi LHKPN.
"Jadi kami mendorong agar ada perubahan terkait peraturan komisi yang menyangkut LHKPN," jelas Alex Marwata, Wakil Ketua KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Menurutnya pemberian kewenangan itu menjadi sangat penting. Karena KPK banyak melihat jabatan-jabatan strategisnya yang harusnya menyerahkan LHKPN.
"Ada beberapa pejabat yang berada di posisi strategis. Tapi menurut undang-undang pemerintahan yang bersih dari KKN, kategorinya bukan penyelenggara negara sehingga tidak melapor, padahal posisinya strategis," jelasnya.
Bila KPK memiliki kewenangan, maka akan menentukan jabatan-jabatan strategis yang harus menyerahkan LHKPN, termasuk pemberian sanksi tegas. Bisa berupa pemecatan atau pencopotan dari jabatan, jika penyelenggara negara tidak jujur mengisi LHKPN.
"Kalau ada pejabat yang misalnya tidak jujur, dalam pengisian harus diberhentikan, di-nonjobkan dari posisi yang bersangkutan," kata Alex Marwata memberikan contoh.
KPK juga sedang berkoordinasi dengan lembaga/kementerian untuk mendorong aturan pemberian sanksi kepada penyelanggara negara yang tidak jujur.
"Di dalamnya kami minta supaya di dalam kode etik juga diatur terkait dengan integritas kejujuran yang bersangkutan mengisi LHKPN. Kalau enggak benar, harusnya sudah selesai jabatan itu, jadi ada sanksinya juga," tandasnya.
Kasus Rafael Alun Trisambodo, KPK Dorong DPR RI Ubah Aturan Kewenangan Lembaga Antikorupsi Tentukan Pejabat yang Wajib Lapor Harta
Metro Suara.Com
Jum'at, 03 Maret 2023 | 06:45 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Kabar Burung soal Pemilik Rubicon yang Dipakai Mario Dandy, Kakak Rafael atau Warga di Gang mampang?
03 Maret 2023 | 06:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 16:35 WIB
Your Say | 16:35 WIB
Lifestyle | 16:30 WIB
Your Say | 16:30 WIB
Bola | 16:29 WIB
Your Say | 16:28 WIB
Bisnis | 16:28 WIB