Pertama Kali Diperiksa Polres Metro Jaksel, Mario Dandy Satriyo Berdusta: Perkelahian, Bukan Penganiayaan

Metro

Jum'at, 03 Maret 2023 | 09:00 WIB
Pertama Kali Diperiksa Polres Metro Jaksel, Mario Dandy Satriyo Berdusta: Perkelahian, Bukan Penganiayaan
Ilustrasi Mario Dandy Satriyo. (Suara.com/Iqbal)

Berkoar-koar di video tidak peduli korban meninggal, ternyata Mario Dandy Satriyo mengaku kejadian brutal adalah perkelahian belaka.

Meminjam istilah Deddy Corbuzier dalam podcast "Close the Door" yang tayang di kanal YouTube, tersangka penganiayaan atas David Latumahina, yaitu Mario Dandy Satriyo memiliki self-esteem rendah. Rasa percaya diri kurang.

Kemudian berdasar pengamatan Drs Soeprapto, pakar sosiologi kriminal Universitas Gadjah Mada, Mario Dandy Satriyo dinilai memiliki EQ atau Emotional Quotient alias Emotional Intelligence rendah. Sehingga kurang peka atau kurang memiliki empati terhadap orang lain.

Tindakan seperti berkoar-koar dalam video viral yang merekam kebrutalannya terhadap korban bisa disimak. Betapa ia memukul dan menendang, berteriak "freekick" sampai menyatakan tidak peduli bila nyawa korban melayang.

Senada dengan pengakuan yang dibuatnya di Polres Metro Jakarta Selatan saat kasus penganiayaan brutal ini diperiksa.

Dikutip dari laman News Suara.com, kasus penganiayaan ini telah diambilalih Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari hasil gelar perkara, penyidik telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa awalnya Mario Dandy Satriyo cs mengaku kejadian ini sebagai perkelahian bukan penganiayaan.

Atau dengan kata lain, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) serta AG (15) memberikan keterangan bohong kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan terhadap David Latumahina (17).

"Kami perlu menjelaskan di sini, ternyata pada awal para tersangka ini atau orang yang ada di TKP ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ujar Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Akan tetapi tidak bisa mengelak saat penyidik menunjukkan sederet bukti terkait keterlibatan mereka dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina. Berupa rekaman CCTV, chat WhatsApp atau WA, sampai video yang ada di kamera pelaku.

"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA,  tergambar semua peranannya di situ," lanjutnya.

Serangkaian barang bukti itu kemudian menjadi dasar penyidik meningkatkan status AG pacar Mario menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

"Oleh karenanya yang kami sampaikan tadi ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," ungkap Kombes Pol Hengki Haryadi.

Adapun pasal-pasal yang diterapkan untuk menjerat pelaku dan tersangka kini adalah:

1. Mario Dandy Satriyo sekarang dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

2. Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

3. Anak berkonflik dengan hukum, AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mario Dandy Satrio Perintahkan Teman Merekam saat Aniaya David Putra Pengurus GP Ansor

Mario Dandy Satrio Perintahkan Teman Merekam saat Aniaya David Putra Pengurus GP Ansor

Metro | Jum'at, 24 Februari 2023 | 21:59 WIB

KPK Sudah Peringatkan Kemenkeu Pimpinan Sri Mulyani soal Harta Ayah Mario Dandy Sejak 2022

KPK Sudah Peringatkan Kemenkeu Pimpinan Sri Mulyani soal Harta Ayah Mario Dandy Sejak 2022

Metro | Jum'at, 24 Februari 2023 | 21:34 WIB

Tak Terdaftar di LHKPN, Rubicon Mario Dandy Satrio Gunakan Pelat Nomor untuk Akali Tilang Elektronik

Tak Terdaftar di LHKPN, Rubicon Mario Dandy Satrio Gunakan Pelat Nomor untuk Akali Tilang Elektronik

Metro | Jum'at, 24 Februari 2023 | 20:35 WIB

Peran Sean Lukas dalam Penganiayaan David: Provokasi Mario Dandy Satrio

Peran Sean Lukas dalam Penganiayaan David: Provokasi Mario Dandy Satrio

Metro | Jum'at, 24 Februari 2023 | 20:18 WIB

Diduga Tak Hanya Rekam Video, Agnes Sempat Selfie saat David Sudah Terkapar

Diduga Tak Hanya Rekam Video, Agnes Sempat Selfie saat David Sudah Terkapar

Metro | Jum'at, 24 Februari 2023 | 12:05 WIB

Tingkah Mario Dandy Satriyo Sungguh Gambarkan "Anak polah Bapak kepradah", Rafael Alun Trisambodo Langsung Nyatakan Kesediaan Diperiksa

Tingkah Mario Dandy Satriyo Sungguh Gambarkan "Anak polah Bapak kepradah", Rafael Alun Trisambodo Langsung Nyatakan Kesediaan Diperiksa

Metro | Jum'at, 24 Februari 2023 | 11:02 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×