Berkas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Venna Melinda dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa timur ke Polda Jawa Timur alias P19 (berkas belum lengkap).
Hal ini menjadi angin segar bagi kubu Ferry Irawan yang bisa mengajukan penangguhan penahanan karena berkas belum lengkap.
"Perlu saya jelaskan kalau Kejaksaan mengembalikan berkas berarti ada bukti yang harus dilengkapkan polisi," jelas kuasa hukum Ferry Irawan, Agustinus Nahak dalam channel YouTube Cumicumi, dikutip Senin (6/3/2023).
Menurutnya, sudah sejak awal pihaknya melihat bukti visum yang dianggap belum lengkap terkait dugaan kasus KDRT.
"Harus fair dong visumnya apa, apa dipukul apa ada lebam, dimana, apa ada yang ditendang," beber dia.
Selain itu, pihak Ferry Irawan juga masih mempertanyakan penyebab pendarahan yang diklaim Venna Melinda dilakukan oleh kliennya.
![Venna Melinda [Rena Pangesti/Suara.com]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/02/14/1-venna-melinda.jpg)
"Itu kena pukulan atau lain sebagainya, itu biar kepolisian menjelaskan," kata Agustinus Nahak.
"Kebenaran pasti akan terungkap. Jangan mengada-ada, menduga-duga artnya dengan P19 kejaksaan meminta kepolisian meminta untuk melengkapi berkasnya," jelasnya.
Bahkan, dia menjabarkan bahwa semua ini ada kemungkinan kasus di SP3 karena kasus tidak layak disidangkan.
Baca Juga: Kai EXO Terjebak di Dunia Geometri untuk Mood Sampler #2 Mini Album Rover
"Tapi kalau kepolisian memenuhi syarat atau setuju dari kejaksaan ya berkas akan dilimpahkan, P21," pungkasnya.