AGH Berstatus Sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Seluruh Anggota Keluarga Inti Menderita Sakit

Metro

Selasa, 07 Maret 2023 | 09:37 WIB
AGH Berstatus Sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Seluruh Anggota Keluarga Inti Menderita Sakit
AGH dan Mario Dandy Satriyo (Twitter)

Ini yang diungkap kuasa hukum AGH, bahwa seluruh keluarga inti perempuan belia itu mengalami sakit.

Nama Agnes Gracia Haryanto atau AGH masih bergaung sehubungan perannya dalam penganiayaan brutal atas Cristalino David Ozora atau David Latuhamina yang dilakukan Mario Dandy Satriyo. Mulai diduga merencanakan, ikut merekam, melakukan pengunduran diri dari sekolah, sampai hadirnya seorang perempuan yang menyatakan sebagai kakaknya dan mengungkap kronologi kejadian via kanal YouTube Narasi TV.

Dikutip dari laman Entertainment Suara.com, Mangatta Toding Allo adalah kuasa hukum AGH yang menyatakan menjadi pengacaranya secara pro bono atau bebas dari biaya alias gratis.

"Memang apa adanya kami menangani ini secara pro bono," jelas Mangatta Toding Allo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Alasannya adalah alih-alih keluarga AGH orang berpengaruh, seperti pacarnya, Mario Dandy Satriyo yang memiliki ayah pejabat eselon III, mantan ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Seluruh keluarga inti AGH disebutkan sakit berat. Termasuk kakaknya, Ivana Yoan yang muncul di Narasi TV.

"Memang pihak keluarga, ayahnya sakit stroke, kami buka saja. Ibunya kanker paru. Kakaknya kemarin muncul di media itu habis operasi jantung. Tapi dia memberanikan diri untuk menyampaikan suara dari pihak keluarga," papar Mangatta Toding Allo.

"Hari ini kami mau konsultasi terkait peningkatan status kemarin, karena ini terkait dengan anak. Jadi kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak penyidik tentang kapan dan bagaimana proses kedepan kelanjutannya," jelas kuasa hukum AGH itu.

Sebelumnya, polisi membeberkan bukti-bukti terkait keterlibatan AGH, pacar tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina (17). Bukti-bukti itu meliputi pesan WhatsApp atau WA hingga rekaman CCTV yang disita dari sekitar lokasi kejadian.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari bukti-bukti ini penyidik memutuskan untuk meningkatkan status AGH menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. Penggunaan istilah ini berlaku bagi anak di bawah umur yang tidak bisa disebut sebagai tersangka seperti halnya orang dewasa.

Berdasar dari serangkaian barang bukti itu, penyidik juga menemukan adanya perencanaan. Sehingga penyidik kemudian menerapkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan yang direncanakan.

Kombes Pol Hengki Haryadi juga menambahkan bahwa tersangka mario dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), dan AGH  memberikan keterangan palsu saat diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan. Ketiganya mengaku peristiwa atas David Latumahina adalah perkelahian bukan penganiayaan.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, tersangka Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik dengan hukum AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kronologi AGH versi Keluarga, Disebutkan Ada Acara ke Salon Perawatan Segala

Kronologi AGH versi Keluarga, Disebutkan Ada Acara ke Salon Perawatan Segala

Metro | Selasa, 07 Maret 2023 | 09:04 WIB

David Latumahina Dapatkan Perlindungan LPSK, Jenisnya Antara Lain Bantuan Medis sampai Rehabilitasi Psikologis

David Latumahina Dapatkan Perlindungan LPSK, Jenisnya Antara Lain Bantuan Medis sampai Rehabilitasi Psikologis

Metro | Selasa, 07 Maret 2023 | 08:27 WIB

Kembali Disorot karena Tak Hadiri Acara Ultah Ameena, Ini Profil Anak-Anak Gen Halilintar

Kembali Disorot karena Tak Hadiri Acara Ultah Ameena, Ini Profil Anak-Anak Gen Halilintar

Video | Senin, 06 Maret 2023 | 08:00 WIB

CEK FAKTA: FPI Dalangi Penganiayaan David karena Pernah Berkonflik dengan Jonathan Latumahina, Benarkah?

CEK FAKTA: FPI Dalangi Penganiayaan David karena Pernah Berkonflik dengan Jonathan Latumahina, Benarkah?

Metro | Jum'at, 03 Maret 2023 | 13:26 WIB

Sebelum David Latumahina Dianiaya secara Brutal, Mario Dandy Satriyo Pernah Ancam Tembak dan Diduga AGH Bawa Nama Aparat Negara

Sebelum David Latumahina Dianiaya secara Brutal, Mario Dandy Satriyo Pernah Ancam Tembak dan Diduga AGH Bawa Nama Aparat Negara

Metro | Kamis, 02 Maret 2023 | 06:56 WIB

Kuasa Hukum Shane Lukas Bicara Soal Kliennya Merekam Video Penganiayaan atas David Latumahina: Bukan Hanya Dia, AGH Juga

Kuasa Hukum Shane Lukas Bicara Soal Kliennya Merekam Video Penganiayaan atas David Latumahina: Bukan Hanya Dia, AGH Juga

Metro | Rabu, 01 Maret 2023 | 08:50 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×