Benarkah AGH dalam Kondisi Freeze dan Shocked Dekat Korban? Saksi Minta Pinjam Pangkuannya untuk Topang Kepala Malah diberi Tangan

Metro | Suara.com

Selasa, 07 Maret 2023 | 10:30 WIB
Benarkah AGH dalam Kondisi Freeze dan Shocked Dekat Korban? Saksi Minta Pinjam Pangkuannya untuk Topang Kepala Malah diberi Tangan
Ilustrasi tergeletak di aspal ([Pixabay].)

Ini keterangan salah satu saksi, seperti disebutkan oleh Nong Andah Darol Mahmada.

Dalam penganiayaan brutal atas korban bernama Cristalino David Ozora Latumahina atau David Ozora beredar video yang disebutkan diambil oleh anak berkonflik dengan hukum, AGH. Juga diberitakan perempuan usia 15 tahun ini selfie di atas sosok sudah tidak berdaya.

Bagaimana situasinya, berikut dikutip dari laman Depok Suara.com sebagaimana dituliskan Nong Andah Darol Mahmada via akun Instagram atas nama akun pribadi. Latar belakangnya adalah pendiri Jaringan Islam Liberal (JIL). Juga sahabat dari Jonathan Latumahina, pengurus Gerakan Pemuda Ansor, orangtua korban, David Latumahina.

Nong Andah Darol Mahmada mengemukakan tentang saksi N yang berada di lokasi kejadian atau Tempat Kejadian Perkara (TKP), di salah satu perumahan kawasan Ulujami, Jakarta Selatan.

Saat kejadian, disebutkan saksi N bahwa ia telah meminta AGH membantu dengan meletakkan kepala korban di pangkuannya.

"Tidak ada itu AG membantu David, ia marah dan kesal ke AG karena diam aja. Ia (saksi N) yang meminta AG membantu dengan meminta pahanya untuk menyangga kepala David agar David  tidak terlalu kesakitan, tapi malah AG memberikan tangan saja," demikian dituliskan Nong Andah Darol Mahmada dalam unggahan pada Minggu (5/3/2023).

"Jadi menurutnya, dari sejak awal AG tidak pernah niat membantu David. Bahkan kalau kita simak wawancara Rustam Hatala di Cokro TV, AG tertawa-tawa di dalam ruang Polsek, bareng dua pelaku main gitar. Bahkan banyak yang melihat Rubicon yang sempat keluar dan balik lagi ke Kapolsek itu disetiri oleh AG. Kalo cemas, merasa bersalah dan trauma misalnya, AG tidak mungkin sikapnya seperti itu," lanjut Ning Andah.

Nong Andah juga menyampaikan keheranan saksi N atas sikap AGH  yang seolah-olah tidak terjadi apa-apa saat penganiayaan atas David Latumahina berlangsung.

"Saksi N bilang begini: Mbak Nong, kalau kita sebagai perempuan melihat peristiwa begitu pastinya kita akan teriak-teriak, coba menghentikan atau minta tolong ke sekeliling atau wajah kita khawatir begitu ya, karena ada orang di depan kita digebuki. Tapi saya lihat AG tidak seperti itu. Biasa saja, sampai saya lihat di Kapolsek pun seperti tidak ada apa-apa," kata Nong Andah menirukan yang disampaikan saksi N.

Saksi N melihat korban David Latumahina, bersama Mario Dandy Satriyo, AGH, dan satu tersangka lainnya di TKP. Juga saat ketiga pelaku berada Polres Jakarta Selatan sedang tertawa sambil bermain gitar.

Nong Andah Darol Mahmada juga telah menyaksikan video tayangan Narasi TV yang memuat kronologi versi AGH, disampaikan oleh Ivana Yoan. Disebutkan oleh Ivana Yoan bahwa AGH tidak terlibat dalam penganiayaan David Latumahina. Juga ditambahkan adiknya dalam kondisi shocked dan freeze karena kaget atas kejadian itu.

Nong Andah Darol Mahmada menyayangkan keterangan ini, karena berdasarkan fakta di lapangan, AGH terlihat tidak berusaha menghentikan aksi brutal itu.

Sebelumnya, polisi membeberkan bukti-bukti terkait keterlibatan AGH, pacar tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina (17). Bukti-bukti itu meliputi pesan WhatsApp atau WA hingga rekaman CCTV yang disita dari sekitar lokasi kejadian.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari bukti-bukti ini penyidik memutuskan untuk meningkatkan status AGH menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. Penggunaan istilah ini berlaku bagi anak di bawah umur yang tidak bisa disebut sebagai tersangka seperti halnya orang dewasa.

Berdasar dari serangkaian barang bukti itu, penyidik juga menemukan adanya perencanaan. Sehingga penyidik kemudian menerapkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan yang direncanakan.

Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), dan AGH (15) memberikan keterangan palsu saat diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan. Ketiganya mengaku peristiwa atas David Latumahina adalah perkelahian bukan penganiayaan.

Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik dengan hukum AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

AGH Berstatus Sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Seluruh Anggota Keluarga Inti Menderita Sakit

AGH Berstatus Sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Seluruh Anggota Keluarga Inti Menderita Sakit

| Selasa, 07 Maret 2023 | 09:37 WIB

Kronologi AGH versi Keluarga, Disebutkan Ada Acara ke Salon Perawatan Segala

Kronologi AGH versi Keluarga, Disebutkan Ada Acara ke Salon Perawatan Segala

| Selasa, 07 Maret 2023 | 09:04 WIB

David Latumahina Dapatkan Perlindungan LPSK, Jenisnya Antara Lain Bantuan Medis sampai Rehabilitasi Psikologis

David Latumahina Dapatkan Perlindungan LPSK, Jenisnya Antara Lain Bantuan Medis sampai Rehabilitasi Psikologis

| Selasa, 07 Maret 2023 | 08:27 WIB

CEK FAKTA: FPI Dalangi Penganiayaan David karena Pernah Berkonflik dengan Jonathan Latumahina, Benarkah?

CEK FAKTA: FPI Dalangi Penganiayaan David karena Pernah Berkonflik dengan Jonathan Latumahina, Benarkah?

| Jum'at, 03 Maret 2023 | 13:26 WIB

Sebelum David Latumahina Dianiaya secara Brutal, Mario Dandy Satriyo Pernah Ancam Tembak dan Diduga AGH Bawa Nama Aparat Negara

Sebelum David Latumahina Dianiaya secara Brutal, Mario Dandy Satriyo Pernah Ancam Tembak dan Diduga AGH Bawa Nama Aparat Negara

| Kamis, 02 Maret 2023 | 06:56 WIB

Kuasa Hukum Shane Lukas Bicara Soal Kliennya Merekam Video Penganiayaan atas David Latumahina: Bukan Hanya Dia, AGH Juga

Kuasa Hukum Shane Lukas Bicara Soal Kliennya Merekam Video Penganiayaan atas David Latumahina: Bukan Hanya Dia, AGH Juga

| Rabu, 01 Maret 2023 | 08:50 WIB

Terkini

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Kumpul Lebaran Berujung Borgol, Mantan Karyawan Depot Air Minum Diciduk Polisi di Rumah Nenek

Kumpul Lebaran Berujung Borgol, Mantan Karyawan Depot Air Minum Diciduk Polisi di Rumah Nenek

Banten | Kamis, 02 April 2026 | 20:41 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kronologi Hacker Selapan Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih, Bermula dari Password

Kronologi Hacker Selapan Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih, Bermula dari Password

Sumsel | Kamis, 02 April 2026 | 20:38 WIB

7 Aplikasi AI untuk Bantu Anak Kerjakan PR Sekolah, Belajar Jadi Lebih Mudah dan Cepat

7 Aplikasi AI untuk Bantu Anak Kerjakan PR Sekolah, Belajar Jadi Lebih Mudah dan Cepat

Jakarta | Kamis, 02 April 2026 | 20:37 WIB

Peran Krusial Ajax Selamatkan Maarten Paes dari Jerat Sanksi KNVB

Peran Krusial Ajax Selamatkan Maarten Paes dari Jerat Sanksi KNVB

Bola | Kamis, 02 April 2026 | 20:35 WIB

6 Shio Paling Hoki pada 3 April 2026, Siapa Saja yang Beruntung Besok?

6 Shio Paling Hoki pada 3 April 2026, Siapa Saja yang Beruntung Besok?

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 20:34 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

Respati Ardi Pastikan Tak Ada Gelombang Pemberhentian PPPK Karena Anggaran Pemkot Solo

Respati Ardi Pastikan Tak Ada Gelombang Pemberhentian PPPK Karena Anggaran Pemkot Solo

Surakarta | Kamis, 02 April 2026 | 20:30 WIB

Prekuel Film Weapons Resmi Digarap, Angkat Asal-usul Bibi Gladys

Prekuel Film Weapons Resmi Digarap, Angkat Asal-usul Bibi Gladys

Entertainment | Kamis, 02 April 2026 | 20:30 WIB