Setia pada Keputusan Awal, Jonathan Latumahina Tidak Mengajukan Ganti Rugi Penganiayaan atas Putranya kepada Tersangka

Metro

Rabu, 08 Maret 2023 | 08:16 WIB
Setia pada Keputusan Awal, Jonathan Latumahina Tidak Mengajukan Ganti Rugi Penganiayaan atas Putranya kepada Tersangka
Jonathan dan David Latumahina (Twitter/seeksixsuck)

Inilah perlindungan dan pendampingan yang diberikan kepada David Latumahina, korban aksi brutal Mario Dandy Satriyo.

Saat berbincang dengan pendiri Jaringan Islam Liberal (JIL), Nong Andah Darol Mahmada yang besuk Cristalino David Ozora Latumahina di ruang ICU Rmah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta, Jonathan Latumahina menyampaikan hal ini. Yaitu adanya kunjungan dari Rafael Alun Trisambodo, orangtua dari Mario Dandy Satriyo, penganiaya anaknya itu.

"Sudah datang menjenguk tadi malam (21/3/2023), menawarkan biaya pengobatan. Tetapi saya bilang tidak, untuk David dari kami sendiri," begitu paparnya kepada Nong Andah Darol Mahmada yang bisa disimak di media sosial Instagram.

Hingga kini, Jonathan Latumahina tetap setia pada keputusan untuk pengobatan anaknya, Cristalino David Ozora Latumahina atau David Latumahina. Putra sulunya itu menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo di sebuah kompleks perumahan Ulujami, Jakarta Selatan. Putranya diangkut Jeep Wrangler Rubicon, dan dipukul serta ditendang, utamanya bagian kepala, yang membuatnya koma hingga dua pekan lebih.

Dikutip dari kantor berita Antara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengabulkan permohonan perlindungan kepada David Latumahina sebagai korban penganiayaan.

Dan setelah David Latumahina mendapatkan perlindungan ini, pihak keluarga Jonathan Latumahina tidak mengajukan ganti rugi kepada Mario Dandy Satriyo atas peristiwa penganiayaan itu.

"Ia berpikir restitusi, tapi belakangan menyampaikan tidak. Jadi tidak dihitung. Kecuali mengajukan restitusi," jelas Achmadi, Wakil Ketua LPSK tentang keputusan Jonathan Latumahina pada Selasa (7/3/2023).

Oleh sebab itu, LPSK hanya mengabulkan terkait perlindungan medis dan pendampingan psikologis kepada David Latumahina, sebagaimana permohonan yang diajukan kepada LPSK.

"Yang kami putuskan bukan restitusi. Jadi yang kami dampingi itu medis dan psikologis. Dan restitusi itu harus ada putusan, harus ada penilaian (dari LPSK) baru diputus oleh hakim. Akan tetapi orangtuanya berkata tidak jadi restitusi," lanjutnya.

Adapun perlindungan kepada David Latumahina yang diberikan LPSK adalah  pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, serta rehabilitasi psikologis.

"Hanya, untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," jelas Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam kesempatan sebelumnya, Senin (6/3/2023).

Saat itu Ketua LPSK menjelaskan bahwa perlindungan kepada David Latumahina diberikan karena telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.

Berikut pasal hukum yang dikenakan kepada para pelaku penganiayaan terhadap David Latumahina:

Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dear Pihak Mario Dandy Satriyo, Tolong Sementara Waktu Jangan Besuk Korban ke Rumah Sakit

Dear Pihak Mario Dandy Satriyo, Tolong Sementara Waktu Jangan Besuk Korban ke Rumah Sakit

Metro | Rabu, 08 Maret 2023 | 07:35 WIB

Kapolda Metro Jaya Kunjungi David Ozora, Jonathan Latumahina Kabarkan Putranya Sudah Lebih Sering Buka Mata

Kapolda Metro Jaya Kunjungi David Ozora, Jonathan Latumahina Kabarkan Putranya Sudah Lebih Sering Buka Mata

Metro | Selasa, 07 Maret 2023 | 17:59 WIB

Meski Rekening Gendut Rafael Alun Trisambodo Rp 500 M Diblokir, Ia Belum Kena Cegah Jalan-jalan ke Luar Negeri

Meski Rekening Gendut Rafael Alun Trisambodo Rp 500 M Diblokir, Ia Belum Kena Cegah Jalan-jalan ke Luar Negeri

Metro | Selasa, 07 Maret 2023 | 15:39 WIB

Inspektorat Jenderal Kemenkeu Telah Periksa Arus Transaksi Enam Perusahaan di Mana Ada Saham Rafael Alun Trisambodo

Inspektorat Jenderal Kemenkeu Telah Periksa Arus Transaksi Enam Perusahaan di Mana Ada Saham Rafael Alun Trisambodo

Metro | Selasa, 07 Maret 2023 | 15:06 WIB

Agar Tidak Terulang Bikin Koordinasi untuk Mengaburkan Fakta, Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane Lumbantoruan Saling Bilang Bye

Agar Tidak Terulang Bikin Koordinasi untuk Mengaburkan Fakta, Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane Lumbantoruan Saling Bilang Bye

Metro | Selasa, 07 Maret 2023 | 14:35 WIB

Ada Dugaan Tindak Pencucian Uang Terkait Kepentingan Rafael Alun Trisambodo, PPATK Blokir Rekening Mario Dandy Satriyo

Ada Dugaan Tindak Pencucian Uang Terkait Kepentingan Rafael Alun Trisambodo, PPATK Blokir Rekening Mario Dandy Satriyo

Metro | Selasa, 07 Maret 2023 | 13:32 WIB

Terkini

Review How to Say You're Sorry, Buku Anak tentang Arti Permintaan Maaf

Review How to Say You're Sorry, Buku Anak tentang Arti Permintaan Maaf

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:25 WIB

Beda dari Bos Agrinas, Menteri Zulhas Akui Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun Akan Dicek BPK

Beda dari Bos Agrinas, Menteri Zulhas Akui Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun Akan Dicek BPK

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:23 WIB

Meledak di TikTok! Pernikahan Nathalie Holscher Tembus 75 Juta Tayangan, Jadi Top Trending

Meledak di TikTok! Pernikahan Nathalie Holscher Tembus 75 Juta Tayangan, Jadi Top Trending

Entertainment | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:10 WIB

Gas Whip Pink Ternyata Laris Manis di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Tembur Rp5 Miliar

Gas Whip Pink Ternyata Laris Manis di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Tembur Rp5 Miliar

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:10 WIB

4 Shio yang Hidupnya Berubah Lebih Baik 29 Juli 2026, Ada Awal Baru yang Dinanti

4 Shio yang Hidupnya Berubah Lebih Baik 29 Juli 2026, Ada Awal Baru yang Dinanti

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:10 WIB

Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter

Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:05 WIB

Danantara Perdana Ikut Rapat KSSK, Purbaya Bela: Arahan Presiden, Cuma Beri Masukan

Danantara Perdana Ikut Rapat KSSK, Purbaya Bela: Arahan Presiden, Cuma Beri Masukan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:00 WIB

Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya

Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:00 WIB

BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia

BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:56 WIB

Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!

Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:49 WIB

×