Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, sudah dijatuhi vonis hukuman mati. Namun belakangan beredar kabar bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu sudah meninggal dunia dan akan dimakamkan.
Kabar ini seperti dikabarkan oleh kanal YouTube Simak Berita Populer yang sekaligus mengabarkan kondisi mengejutkan makam Sambo.
Pasalnya liang lahatnya disebut-sebut mengeluarkan api hingga dipenuhi dengan ular kobra seakan Sambo terkena azab atas kejahatan yang dilakukannya.
"BIKIN GEGER !! Trisha Sampai Pingsan di Pemakaman Sambo Keluar Api dan Ada Ular di Sekeliling Makam," seperti itulah judul dari videonya, dikutip pada Senin (20/3/2023).
Sementara narasi senada ditulis kembali di sampul video, memperlihatkan situasi pemakaman yang tampak jauh dari kata normal.
"Bikin Heboh !!! Penuh Kejanggalan Dalam Proses Pemakaman Sambo. Keluar Api Dalam Kubur Dan Ada Ular Kobra Di Samping Makam Sambo," tulis pemilik video.
Lantas benarkah informasi tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, ternyata ada ketidaksesuaian antara judul dengan fakta terkini soal perkembangan kasus Ferdy Sambo.
Baca Juga: Persiapan Ramadhan dan Hari Raya Lebaran 2023, Bank Indonesia Sudah Siapkan Rp 195 T
Pasalnya saat ini pihak Sambo masih mengajukan banding untuk menyanggah putusan hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedianya sidang putusan banding akan diselenggarakan pada 12 April 2023 mendatang.
Sementara itu, ketika video didengarkan untuk keperluan cek fakta, terungkap bahwa video hanya memasukkan sejumlah desas-desus tak berdasar tentang sosok Sambo yang kini divonis mati.
Narator juga terdengar merangkum vonis yang diterima terdakwa lain seperti Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yakni penjara selama 1,5 tahun.
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa video unggahan Simak Berita Populer ternyata menyampaikan informasi yang salah .
Faktanya video hanya menarasikan desas-desus tak berdasar, sedangkan Ferdy Sambo sendiri sedang mengajukan banding atas putusan vonis mati yang diterimanya dan hasilnya akan dibacakan secara terbuka pada 12 April 2023.