Gelar Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Terapkan Sidang Tertutup Bagi AGH

Metro

Kamis, 23 Maret 2023 | 16:16 WIB
Gelar Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Terapkan Sidang Tertutup Bagi AGH
Mario Dandy Satriyo dan Agnes Gracia ([Twitter].)

Persidangan AG atau AGH bakal digelar sesuai hukum peradilan anak.

Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) serta anak berhadapan atau berkonflik dengan hukum, AGH (15) akan segera menjalani sidang kasus penganiayaan brutal terhadap anak korban D.

Dikutip dari kanal News Suara.com, mereka disidang setelah berkas perkara ketiganya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya, untuk prosesnya nanti dilimpahkan ke PN Jaksel. Untuk lebih mudahnya teknis langsung di Kejari Jaksel," jelas Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah.

Khusus untuk anak berkonflik dengan hukum, AG atau AGH, akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Di PN ya, tapi pastinya untuk anak tertutup," tandasnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).

Sementara itu, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan pihaknya tidak menyiapkan pengamanan khusus terkait sidang Mario Cs.

"Tidak ada persiapan khusus. Namun karena menarik perhatian publik tentu akan dilaksanakan ketentuan-ketentuan penanganan perkara yang menarik perhatian publik sebagaimana mana pedoman yang telah ditentukan MA," jelas Djuyamto.

"Untuk AG dilaksanakan sebagaimana hukum acara yang berlaku pada anak yang berhadapan dengan hukum," katanya lagi. Yaitu digelar sesuai dengan hukum peradilan anak.

Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun AG atau AGH, anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mario Dandy Satriyo Sebar Video Tindakan Brutal kepada Teman Anak Korban D Jadi Bukti Tambahan Penganiayaan Berencana

Mario Dandy Satriyo Sebar Video Tindakan Brutal kepada Teman Anak Korban D Jadi Bukti Tambahan Penganiayaan Berencana

Metro | Kamis, 23 Maret 2023 | 14:23 WIB

Kejari Jakarta Selatan Resmi Terima AG, Penahanan Tetap Dilaksanakan di LPKS

Kejari Jakarta Selatan Resmi Terima AG, Penahanan Tetap Dilaksanakan di LPKS

Metro | Rabu, 22 Maret 2023 | 09:13 WIB

Polisi Resmi Limpahkan AG ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Polisi Resmi Limpahkan AG ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Video | Selasa, 21 Maret 2023 | 17:35 WIB

Resmi Dilimpahkan Polda Metro Jaya, Kejari Jaksel Segera Lengkapi Dakwaan AG Sebelum Disidang

Resmi Dilimpahkan Polda Metro Jaya, Kejari Jaksel Segera Lengkapi Dakwaan AG Sebelum Disidang

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 15:53 WIB

Mulai Susun Rencana, Datangi Rumah Saksi, dan Evakuasi Korban Diperagakan dalam Rekonstruksi Penganiayaan Terhadap David Latumahina

Mulai Susun Rencana, Datangi Rumah Saksi, dan Evakuasi Korban Diperagakan dalam Rekonstruksi Penganiayaan Terhadap David Latumahina

Metro | Jum'at, 10 Maret 2023 | 15:24 WIB

Mario Dandy Satriyo Diajak Penyidik Berlari ke Arah Mobil, Dibawa Menuju Lokasi Rekonstruksi Penganiayaan David Latumahina

Mario Dandy Satriyo Diajak Penyidik Berlari ke Arah Mobil, Dibawa Menuju Lokasi Rekonstruksi Penganiayaan David Latumahina

Metro | Jum'at, 10 Maret 2023 | 13:41 WIB

Terkini

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:45 WIB

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:38 WIB

Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret

Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:30 WIB

1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?

1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Bareng Baba Lili Tata, Kenalkan Gaya Hidup Aktif pada Anak Sambil Eksplorasi Jakarta

Bareng Baba Lili Tata, Kenalkan Gaya Hidup Aktif pada Anak Sambil Eksplorasi Jakarta

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan

Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar

Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:24 WIB

Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji

Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:20 WIB

17 Caption 17 Agustus Singkat Aesthetic untuk Instagram

17 Caption 17 Agustus Singkat Aesthetic untuk Instagram

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:20 WIB

×