metro

Mulai Susun Rencana, Datangi Rumah Saksi, dan Evakuasi Korban Diperagakan dalam Rekonstruksi Penganiayaan Terhadap David Latumahina

Metro Suara.Com
Jum'at, 10 Maret 2023 | 15:24 WIB
Mulai Susun Rencana, Datangi Rumah Saksi, dan Evakuasi Korban Diperagakan dalam Rekonstruksi Penganiayaan Terhadap David Latumahina
Rekonstruksi penganiayaan oleh Mario Dandy Cs kepada David Latumahina di perumahan Green Permata,Pesanggrahan, Jaksel ((Suara.com/Rakha))

Hari ini digelar rekonstruksi penganiayaan terhadap David Latumahina oleh Mario Dandy Satriyo, dibagi tiga babak.

Hari ini, Jumat (10/3/2023), Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi penganiayaan atas David Latumahina yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS), salah satu anak dari mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Berlangsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dikutip dari kanal News Suara.com, rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap putra sulung Jonathan Latumahina, Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor ini dibagi menjadi tiga babak.

"Rekonstruksi dilakukan di tiga klaster," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di lokasi.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan klaster pertama bakal memperagakan awal perencanaan penganiayaan.

"Nanti pada saat kami melakukan rekonstruksi di TKP, yang pertama kami akan memperagakan adegan di mana mulai adanya rencana pertemuan dari tersangka MDS dan anak AG," jelas penyidik.

"Sesuai dari hasil BAP, dijemput di sekolah," urainya.

Setelahnya, rekonstruksi bakal menampilkan adegan MDS dan AG sebagai pacarnya menemui Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (SL). Ketiganya akan memperagakan perjalanan menuju lokasi korabn, David Latumahina.

"Nanti ada adegan berikutnya saat mendatangi rumah saksi di mana di dalamnya ada korban, itu ada adegan. Setelah dari sana nenuju TKP tempat terjadinya penganiayaan tersebut," kata penyidik.

Rekonstruksi ditutup adegan David Latumahina tergeletak dianiaya MDS. Kemudian, para saksi memberikan pertolongan kepada David Latumahina.

"Terakhir nanti ditutup dengan evakuasi yang dilakukan oleh saksi-saksi menuju rumah sakit," jelas penyidik kemudian.

Adapun jerat hukum bagi tersangka dan anak berhadapan dengan hukum adalah:

Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik dengan hukum AG atau AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI